Berita Ambon – Menteri Sosial RI diminta memberikan teguran kepada alam hal ini LBH Klepton bersama Au Tuasuun dan timnya (kuasa hukum kelompok III ) karena diduga telah melakukan pungutan uang kepada para pengungsi kelompok I Maluku.
Helena Pattirane, kuasa hukum kelompok I dari Pejuang Pengungsi Maluku menjelaskan, ada dugaan pungutan uang dengan besaran mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu oleh tim dari LBH Kepton bersama Au Tuasuun kepada para klienya
Pattirane bahkan menampik isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab, yang menuding mereka menagih uang dari pengungsi kelompok I.
Dia menduga opini ini sengaja dibangun LBH Kepton untuk menyudutkan dirinya bersama tim yang teruds mengawal jalannya proses persidangan hingga penetapan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai kuasa hukum pengungsi kelompok I Pattirane meminta Pemerintah dalam hal ini Tim Panel yang diketuai Menteri Sosial RI Risma Harini memberikan teguran kepada tim LBH Kepton dan Au Tuasuun.
Dijelaskan jika nantinya pemerintah jadi membayarkan hak para pengungsi, tidak semua kepala keluarga akan bisa mendapatkanya. Pasalnya ada sejumlah kepala keluarga dibawah pimpinan Au Tuasuun telah lebih dulu memilih keluar (option out) dari proses gugatan kelompok awal dan melakukan gugatan sendiri terhadap pemerintah.
Sebelumnya tiga kelompok ini berhasil memenangkan gugatan clash action terhadap 11 tergugat yang terdiri dari Presiden RI, Tujuh Kementerian serta Tiga Gubernur. Dan telah ada putusan inkracht terhadap gugatan clash action dengan nomor perkara 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST.
Namun dalam perjalanan, diduga YPKKM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, YPKKM lewat kuasa hukumnya Samsuri Launa serta wakilnya Anggada Lamani tidak lagi mengakomodir 40 ketua tim koordinator yang memiliki data 91.193 KK.
Helena menegaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan tim panel dari Kementerian Sosial RI dan telah menyerahkan beberapa surat somasi hukum dan permohonan pembayaran hak-hak pengungsi.DMS