Jakarta – Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) meminta Menkumham membatalkan surat keputusan (SK) Kemenkumham mengenai kepengurusan DPP PBB yang baru. Tim menilai pembuatan SK kepengurusan yang didahului oleh surat permohonan usulan tidak sesuai dengan mekanisme di internal partai.
Kuasa Hukum Tim Penyelamat Bulan Bintang, Luthfi Yazid, mengatakan permohonan usulan kepengurusan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra menyalahi mekanisme yang ada saat Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB. Luthfi menilai seharusnya permohonan usulan kepengurusan baru diajukan oleh steering committee berjumlah 7 orang dan bukan Yusril sendiri.
“Karena permohonan itu harusnya dilakukan oleh berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui steering commitee ada 7 orang, tetapi ini hanya pak Yusril sendirian gitu,” kata Luthfi Yazid di kantor Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
“Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Luthfi mengatakan jika Kemenkumham tidak membatalkan SK tersebut maka pihaknya akan menggugat SK Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PBB yang baru ke PTUN. “Kalau tidak nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.
Ditemui di tempat yang sama, eks Waketum PBB, Fuad Zakaria, mengatakan pihaknya berharap Kemenkumham mengabulkan permintaan dari Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang. Fuad mengatakan pihaknya juga menyiapkan opsi mengajukan gugatan ke PTUN.
“Tentu meminta pembatalan, tetapi kalau nanti ini berlanjut kita gugat melalui Pengadilan Tata Usaha. Nah nanti unsur pidananya kita akan laporkan ke sana, karena ini ada unsur-unsur pidana begitu, jadi gak main-main semacam itu,” kata Fuad.
Diketahui SK Kemenkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 1441-1446 Hijriyah/2019-2024 Masehi, tertanggal 12 Juni 2024 mengenai kepengurusan DPP PBB yang baru menjadi polemik di internal PBB.
Di dalam SK tersebut Pj Ketum PBB dijabat oleh Fahri Bachmid adapun nama Sekjen PBB Afriansyah Noor dan sejumlah pengurus DPP PBB tak lagi tercantum. Akibatnya pihak Afriansyah Noor mengambil sejumlah langkah hukum terhadap SK Kemenkumham.DMS/AC