Berita Maluku Utara, Ternate – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun Anggaran 2017.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dihubungi di Ternate, Rabu (2/3/2022) mengatakan dalam kasus tersebut, sudah ada satu orang tersangka yakni mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten.
Tamsil mengatakan, untuk melengkapi P-19 dari Jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan, dengan pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari kejaksaan.
“Jika berkas sudah lengkap, penyidik akan kirim kembali lagi ke kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun anggaran 2017 dengan cara melalui transfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada delapan kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per-desa.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohamad Riyanto membenarkan, pihaknya telah serahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan DD di Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian Negara sebesar Rp1 miliar lebih, di mana pihaknya telah mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.
“Dalam hasil perhitungan ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih,” tegasnya. DMS