Berita Ambon – Salah satu tempat usaha hiburan malam (Karaoke) terjaring Tim Satgas COVID-19 saat operasi yustisi. Operasi tersebut digelar di kota Ambon pada kawasan jalan Diponegoro kelurahan Ahusen kota Ambon pada Selasa malam.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon. Richard Luhukay saat di wawancarai di lokasi operasi pada Selasa 02/02/2021. Beliau menjelaskan pengrebekan yang di lakukan oleh petugas berdasarkan laporan yang di sampaikan oleh masyarakat adanya aktifitas di tempat tersebut.
Pada saat menerima laporan Tim Satgas COVID-19 kota Ambon langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan tinjauan langsung ke lokasi karoke dimaksud. Di mana saat melakukan peninjauan, Tim Satgas COVID-19 tidak menemukan adanya aktivitas di tempat karaoke tersebut. Namun didapati beberapa botol minuman yang belum sempat dibersihkan.
Dengan demikian berdasarkan sejumlah barang bukti yang telah didapatkan maka pihaknya melayangkan surat peringatan kepada pengelola pemilik tempat hiburan malam tersebut. Selanjutkan menghadap Tim Pengendali PSBB Kota Ambon untuk dimintai keterangan.
Peringatan Tim Satgas COVID
Jika terbukti melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan sangsi tegas sehingga memberikan efek jerah agar tidak mengulangi kegiatan yang sama di waktu lain.
Ditegaskan Luhukay, Tim Satgas COVID-19 kota Ambon, beliau tetap rutin melakukan operasi dimalam hari pada lokasi-lokasi yang dianggap ramai dengan rutinitas warga.
Hal ini guna memastikan seluruh pemilik tempat usaha yang ada di dalam wilayah kota Ambon dapat menaati aturan protokol kesehatan yang telah dibuat.
“Jadi ada satu karaoke yang ada di kota Ambon, kami sudah menindak lanjuti hasil laporan itu dan kami mendapati di dalamnya aktivitasnya sudah tidak lagi berjalan. “Namun memang di dalam itu kita dapati baru selesai aktivitas.
Lanjutnya dijelaskan, bahwasannya kami sudah layangkan surat peringatan. Diharapkan agar esok pemilik segera menghadap untuk diambil keterangan dan nanti saja di ambil tindakan oleh PPNS terkait” Ujar Luhukay.
Seperti diketahui, salah satu tempat karaoke yang berlokasi di jalan Diponegoro Kelurahan Ahusen terancam akan dicabut ijin usahanya. Setelah didapati melakukan rutinitas melanggar Perwali terkait PSBB di masa pandemi COVID-19 yang diberlakukan dalam wilayah kota Ambon.
Sampai saat ini dalam Perwali tahun 2020, yang telah direvisi beberaap kali. Sebagain tempat usaha telah izinkan untuk kembali melaklukan rutinitas. Namun sebagai lagi belum dizinkan beroperasi salah satunya adalah tempat hiburan malam yakni Karaoke dalam kota Ambon. /radiodms.com/