Berita Maluku Utara, Ternate – Status Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut) naik dari zona oranye menjadi zona merah COVID-19 menyusul tingginya kasus harian. Wakil Bupati (Wabup) Kepsul, Saleh Marasabessy, menyiapkan personel satgas untuk melaksanakan operasi yustisi pada titik-titik kerumunan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sula, untuk sama-sama memiliki kesadaran bersama agar melakukan pencegahan COVID-19, selain itu dalam waktu dekat kami akan menerbitkan surat edaran kepada masyarakat agar tidak terjadi kerumunan,” ujar Saleh, Rabu (4/8/2021).
Dia memastikan, operasi yustisi akan digiatkan untuk mendorong masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Operasi akan dilakukan di tempat-tempat keramaian seperti pasar atau sentra ekonomi lainnya.
Selain itu, Saleh juga menyebutkan, pemerintah bakal membagi shift jam kerja pegawai negeri maupun honorer. Pimpinan OPD bakal mengatur kerja bergilir pegawai dari rumah dan kantor.
Polda Malut akan menempatkan personelnya di kawasan zona merah PPKM mikro dan melaksanakan patroli skala besar menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Karo Ops Polda Malut, Kombes Pol Juwari menyatakan, PPKM mikro pada wilayah zona merah dilakukan hingga skala kelurahan di Kota Ternate. DMS