Berita Ambon – Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas Perikanan melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan uji publik Raperda pajak dan retribusi daerah yang berlangsung Selasa, 31/10/2023.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, mengatakan, Pemerintah Kota Ambon terus berupaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan meresmikan TPI Arumbae untuk menjaga stabilitas harga ikan tangkap dan membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Selain itu juga pengresmian pemanfaatan TPI Arumbae yang dirangkai dengan uji publik Raperda pajak dan retribusi daerah bertujuan memastikan adanya pemasukan bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menunjang berbagai pembangunan Kota Ambon.
Dikatakan Bodewin, melalui Dinas Perikanan telah diresmikan Rumah Lelang Arumbae, dan menetapkan Peraturan Walikota Ambon, Nomor: 53 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah (Perda) Kota Ambon Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Sosialisasi Optimalisasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan uji publik Raperda pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan ini, kata Bodewin, guna mendengar masukan, aspirasi dari pelaku usaha perikanan, baik pemilik kapal maupun para penjual.
Dengan demikian jika nantinya Perda tersebut telah ditetapkan akan menjadi Perda Aspiratif karena disusun oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memuat dan mempertimbangkan berbagai aspirasi, usul, dan saran dari para pelaku usaha atau masyarakat.
Dengan nantinya ditetapkan Perda tersebut, Bodewin optimis, akan mendongkrat PAD Kota Ambon lewat Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yang telah resmikan dan saat ini telah digunakan oleh para pelaku usaha perikanan yang ada di Kota Ambon.DMS