Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tito Karnavian Kritik Penggunaan Anggaran Daerah untuk Gaji Pegawai, Mana Untuk Rakyat?

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 4 October 2023
in Nasional
0
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengemukakan kritiknya terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cenderung lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai dari pada untuk kepentingan rakyat.

Dalam Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal yang diadakan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/10), Tito mengungkapkan keprihatinannya terhadap belanja pemerintah di daerah, terutama di daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dan telah mengalami pemekaran wilayah. Ia berpendapat bahwa belanja daerah di daerah-daerah seperti ini sangat didominasi oleh anggaran yang diperuntukkan bagi pegawai, serta belanja barang dan jasa yang juga berkaitan dengan pegawai. Tito menanyakan, “Apa yang tersisa untuk rakyat?”

Berita Lainnya

Prabowo Apresiasi Mentan, Ungkit Capaian Swasembada Pangan dalam Setahun

Mahasiswa Demo Peringati 1 Tahun Prabowo-Gibran di Jakpus, Bawa 8 Tuntutan

Ada 3 Aksi Demo di Monas-DPR Hari Ini, 1.743 Personel Gabungan Siaga

Tito juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kementerian Keuangan yang mencoba mengalokasikan dana negara untuk pos-pos tertentu, suatu praktik yang dikenal sebagai “earmarking.” Dengan melakukan hal ini, APBD dapat lebih terkontrol dan lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.

Ia menegaskan pentingnya agar pemda tidak mengabaikan aspek-aspek mendasar ini hanya demi memenuhi kebutuhan belanja pegawai mereka sendiri.

Selain itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, juga menyoroti penurunan alokasi belanja untuk pegawai dalam APBD yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Menurutnya, dalam 5 tahun mendatang, alokasi anggaran untuk upah pegawai harus diturunkan maksimal hingga 30 persen dari total APBD, mengingat upah dan gaji pegawai saat ini hampir mencapai 50 persen dari dana yang tersedia. Masa transisi 5 tahun diberikan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada pemda untuk melakukan penyesuaian.

Luky juga berharap bahwa pemda akan mengalokasikan setidaknya 40 persen dari APBD untuk belanja infrastruktur selama 5 tahun ke depan, sehingga mendorong pemda untuk melakukan belanja yang lebih efektif. Tujuannya adalah memberikan insentif kepada pemda untuk meningkatkan kinerjanya, dengan harapan bahwa semakin baik kinerjanya, semakin banyak dana yang akan mereka terima.

Luky juga mengakui bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus korupsi pejabat daerah semakin sering dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, UU HKPD hadir untuk membantu mencegah tindakan korupsi dengan memperbaiki tata kelola keuangan di tingkat daerah. Ia juga mengungkapkan rencana untuk menyelenggarakan sertifikasi di tingkat daerah agar pegawai dan pejabat daerah memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola anggaran. DMS

Previous Post

Rakernis Biro Logistik Polda Malut Dibuka Kapolda Maluku Utara

Next Post

Bamsoet: Taksi Terbang EHang 216, Solusi Masa Depan Mobilitas di IKN

Berita Terkait

prabowo
Nasional

Prabowo Apresiasi Mentan, Ungkit Capaian Swasembada Pangan dalam Setahun

Tuesday, 21 October 2025
mahasiswa demonstrasi
Nasional

Mahasiswa Demo Peringati 1 Tahun Prabowo-Gibran di Jakpus, Bawa 8 Tuntutan

Monday, 20 October 2025
demo
Nasional

Ada 3 Aksi Demo di Monas-DPR Hari Ini, 1.743 Personel Gabungan Siaga

Monday, 20 October 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Panggil Menteri-menteri Rapat di Kertanegara Sore Ini

Sunday, 19 October 2025
Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ
Nasional

Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ

Sunday, 19 October 2025
presiden brabowo subianto
Nasional

Prabowo: Kasus keracunan MBG masih dalam batas ilmiah

Saturday, 18 October 2025
Next Post
Taksi Terbang Ehang 216 Milik Rudy Salim

Bamsoet: Taksi Terbang EHang 216, Solusi Masa Depan Mobilitas di IKN

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.