Jakarta (DMS) – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI yang menjabat di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini merujuk pada pasal yang mengatur tentang jabatan sipil yang dapat dipegang oleh prajurit aktif.
“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No. 34/2004, baik dalam 10 kementerian/lembaga maupun 14 kementerian/lembaga dalam revisi UU TNI, harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ungkap Kristomei kepada Antara pada Sabtu (22/03/25).
Meskipun telah ada penegasan ini, beberapa perwira TNI aktif masih menjabat di luar kementerian dan lembaga yang telah ditentukan dalam UU tersebut. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah Mayjen TNI Novy Helmi yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.
Namun, meski belum pensiun dini, Mayjen Novy Helmi justru mendapatkan posisi baru dalam organisasi TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025, Novy yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini dipercaya untuk menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai kepastian kapan Novy Helmi akan mengundurkan diri dari jabatan sipilnya, Kristomei belum memberikan jawaban pasti.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Dimasuki Prajurit Aktif Berdasarkan Revisi UU TNI:
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara)
Intelijen Negara
Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) Nasional
Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga Tambahan dalam Revisi UU TNI:
Pengelola Perbatasan
Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Terorisme
Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia
TNI menegaskan bahwa anggota yang menjabat di luar daftar kementerian dan lembaga yang telah ditentukan dalam UU TNI diharapkan segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.DMS/AC