Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

TNI Tegaskan Prajurit yang Rangkap Jabatan di Luar Ketentuan UU Harus Pensiun Dini

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 22 March 2025
in Nasional
0
TNI

Jakarta (DMS) – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa prajurit TNI yang menjabat di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini merujuk pada pasal yang mengatur tentang jabatan sipil yang dapat dipegang oleh prajurit aktif.

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU No. 34/2004, baik dalam 10 kementerian/lembaga maupun 14 kementerian/lembaga dalam revisi UU TNI, harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ungkap Kristomei kepada Antara pada Sabtu (22/03/25).

Berita Lainnya

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Meskipun telah ada penegasan ini, beberapa perwira TNI aktif masih menjabat di luar kementerian dan lembaga yang telah ditentukan dalam UU tersebut. Salah satunya yang menjadi sorotan adalah Mayjen TNI Novy Helmi yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Namun, meski belum pensiun dini, Mayjen Novy Helmi justru mendapatkan posisi baru dalam organisasi TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025, Novy yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini dipercaya untuk menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai kepastian kapan Novy Helmi akan mengundurkan diri dari jabatan sipilnya, Kristomei belum memberikan jawaban pasti.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Dapat Dimasuki Prajurit Aktif Berdasarkan Revisi UU TNI:

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara)

Intelijen Negara

Siber dan/atau Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional

Search and Rescue (SAR) Nasional

Narkotika Nasional

Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga Tambahan dalam Revisi UU TNI:

Pengelola Perbatasan

Penanggulangan Bencana

Penanggulangan Terorisme

Keamanan Laut

Kejaksaan Republik Indonesia

TNI menegaskan bahwa anggota yang menjabat di luar daftar kementerian dan lembaga yang telah ditentukan dalam UU TNI diharapkan segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuDiniPanglimaPensinTNIUU TNI
Previous Post

Siswa Pekanbaru Lolos ke MIT, Kampus Terbaik Dunia, Berkat Strategi Belajar Cerdas

Next Post

Warganet Serukan Mogok Bayar Pajak Usai Pengesahan UU TNI

Berita Terkait

Ojol 2
Nasional

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Tuesday, 20 May 2025
OJOL 1
Nasional

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho
Nasional

Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110 Jika Resah oleh Aksi Premanisme

Sunday, 18 May 2025
Kokain 1
Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

Saturday, 17 May 2025
Megawati
Nasional

Megawati Beri Pembekalan Kepala Daerah Terpilih dari PDIP

Friday, 16 May 2025
Next Post
TNI

Warganet Serukan Mogok Bayar Pajak Usai Pengesahan UU TNI

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.