Sentani – Dalam konteks Papua, para tokoh adat secara tegas menyuarakan bahwa pengakuan hak ulayat masyarakat adat oleh negara menjadi instrumen kunci dalam mencegah konflik di wilayah tersebut.
Mathius Awoitauw, salah satu tokoh masyarakat adat Papua, dalam wawancara di Jayapura pada hari Sabtu, menekankan bahwa otonomi khusus (Otsus) memiliki peran penting dalam melindungi, mendukung, dan memberdayakan masyarakat adat.
“Prioritas utama adalah pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat, sehingga pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” katanya.
Menurut Mathius, konflik yang sering terjadi di Papua, yang berujung pada banyak korban jiwa, sering kali berakar dari permasalahan tanah.
“Perselisihan terjadi karena ketidakjelasan terkait hak ulayat masyarakat adat, sehingga tanah tersebut rentan terhadap klaim yang tidak jelas, yang pada gilirannya memicu terjadinya konflik,” jelasnya.
Mathius menegaskan bahwa melalui pengakuan resmi oleh pemerintah, dalam bentuk sertifikat tanah, negara memberikan perlindungan yang jelas kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, hal ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di wilayah ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dalam situasi kedatangan investor, kerja sama harus dilakukan dengan pemilik hak ulayat, bukan dengan pihak lain. DMS