Jakarta (DMS) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang ia lakukan tidak merugikan petani tebu. Menurutnya, para petani justru menjual tebunya dengan harga yang lebih tinggi dari harga patokan yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Dalam sidang tersebut, mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram. Betulkah demikian?” tanya Tom kepada Robert di hadapan majelis hakim.
Robert pun membenarkan hal tersebut, sembari menjelaskan bahwa harga lelang gula di pasaran lebih tinggi dari HPP yang ditetapkan pemerintah.
Tom Lembong menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa petani lebih memilih menjual gula dengan harga pasar yang lebih menguntungkan dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, menurutnya, PPI tidak perlu menjalankan peran sebagai penjamin harga gula agar tidak turun di bawah HPP.
“Jadi, petani puas dengan harga pasar dan tidak merasa dirugikan. Mereka menjual gula secara sukarela dengan harga lebih tinggi dari harga patokan, betul?” tanya Tom.
“Iya, betul,” jawab Robert.
Tom Lembong menyampaikan pernyataan ini sebagai bagian dari pembelaannya dalam kasus dugaan impor gula yang menjeratnya. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Namun, ia menegaskan bahwa para petani tidak mengalami kerugian akibat kebijakan impornya.
“Ini penting karena saya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Jika petani bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi tanpa keluhan, berarti tidak ada kerugian bagi mereka, bukan?” ujar Tom, yang kembali mendapat konfirmasi dari Robert.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas dugaan tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).DMS/DC