Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tom Lembong Klaim Impor Gula Tidak Rugikan Petani Tebu

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 24 March 2025
in Hukum
0
Tom

Jakarta (DMS) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang ia lakukan tidak merugikan petani tebu. Menurutnya, para petani justru menjual tebunya dengan harga yang lebih tinggi dari harga patokan yang ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Tom Lembong dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Dalam sidang tersebut, mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram. Betulkah demikian?” tanya Tom kepada Robert di hadapan majelis hakim.

Robert pun membenarkan hal tersebut, sembari menjelaskan bahwa harga lelang gula di pasaran lebih tinggi dari HPP yang ditetapkan pemerintah.

Tom Lembong menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa petani lebih memilih menjual gula dengan harga pasar yang lebih menguntungkan dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, menurutnya, PPI tidak perlu menjalankan peran sebagai penjamin harga gula agar tidak turun di bawah HPP.

“Jadi, petani puas dengan harga pasar dan tidak merasa dirugikan. Mereka menjual gula secara sukarela dengan harga lebih tinggi dari harga patokan, betul?” tanya Tom.

“Iya, betul,” jawab Robert.

Tom Lembong menyampaikan pernyataan ini sebagai bagian dari pembelaannya dalam kasus dugaan impor gula yang menjeratnya. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Namun, ia menegaskan bahwa para petani tidak mengalami kerugian akibat kebijakan impornya.

“Ini penting karena saya dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Jika petani bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi tanpa keluhan, berarti tidak ada kerugian bagi mereka, bukan?” ujar Tom, yang kembali mendapat konfirmasi dari Robert.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas dugaan tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuGulaImporPetaniSidangTom Lembong
Previous Post

Gugatan Ditolak, Status Tersangka Kepsek SMPN 9 Ambon Tetap Sah

Next Post

Anggota DPR RI Alimudin Kolatlena Salurkan 2.000 Paket Sembako BPKH

Berita Terkait

mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
sheikh hasina
Hukum

Jaksa Bangladesh Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan PM Sheikh Hasina

Thursday, 16 October 2025
nusakambangan
Hukum

140 Pegawai Lapas Bermasalah Akan Dilatih di Nusakambangan

Thursday, 16 October 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Mesin EDC BRI

Thursday, 16 October 2025
dokter priguna
Hukum

Dokter Priguna Menyesal Usai Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
Image2 15

Anggota DPR RI Alimudin Kolatlena Salurkan 2.000 Paket Sembako BPKH

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.