Berita Maluku, Ambon – Nama Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noah (BTN) sebulan terkahir ramai diberitakan sejumlah media di kota Ambon.
Mencuatnya nama mantan Dirut PT Kalwedo 2012-2015 ini karena diduga terlibat dugaan kasus korupsi dana oprtasional dan penyertaan modal KMP Marsela di tubuh perusahaan plat merah milik Pemda MBD itu.
Dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Benyamin Thomas Noah terbilang fantastis karena nilai penyertaan modal dikucurkan Pemda MBD sejak 2012-2015 cukup besar.
Hasil auit BPK RI Tahun 2015 terhadap keuangan Pemda MBD tahun 2014 ditemukan dana PT. Kalwedo sebesar Rp8.5 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Kasus ini pertama dilaporkan pada 21 Mei 2021 selanjutnya pada 6 Oktober 2022 dan 12 Oktober 2022, disertai sejumlah bukti
Kim David Markus adalah orang yang nyaring menyuarakan di setiap aksi demo bersama AMPERA baik itu di Kejati Maluku maupun di Kejari MBD.
Bahkan Kim David Markus sendiri secara terang-terangan berani mengakui dirinyalah yang menjadi perantara suap mantan Kejati Maluku Yudi Handono, agar proses penyidikan maupun penyelidikan dugaan korupsi PT Kalwedo diarahkan ke tahun 2016-2017, dimasa Lukas Tapilouw menjadi Dirut.
Kasus ini “Uji Nyali” bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berani memanggil dan memeriksa nama yang telah dilaporkan saya laporkan disertai bukti –bukti tentang dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini”kata Kim usai melakukan pertemuan dengan Kasipenkum Wahyudi Karena di klantor Kejati Maluku, Kamis (02/02).
Dikatakan Kejati harus berani memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang diduga terlibat berdasarkan laporan yang sudah dirinya sampaikan, diantaranya Bupati MBD Benyamin Thomas Noah, mantan Wakil Walikota Ambon, MAS Latuconsina, Alfred Hong (pengusaha), pihak BPDM Maluku-Maluku Utara, mantan Direktris CV Aknes, termasuk Samual Ulpupy, masing-masing dengan peranya.
“Bukti-bukti sudah saya sampaikan dalam laporan yaitu bukti baik hasil pemeriksaan BPK, rekening korang tentang aliran uang telah dimasukan.
Dalam kaitan dengan kasus PT Kalwedo ini setidaknya ada tiga persoalan yang dilaporkan Kim yaitu dugaan Suap, Gratifikasi dan Korupsi.
“Perkara dugaan korupsi di PT Kalwedo tahun anggaran 2012 hingga 2015 ini awalnya sudah ditangani Kejati Maluku dan dua orang mantan direktur telah divonis penjara, tetapi kenapa untuk tahun 2012-2015 terkesan lamban. Ini ada apa” bebernya
Hal ini dikarenakan dugaan korupsi tahun 2012-2015 di bawah kepemimpinan Benjamin Noach yang juga selaku mantan direktur BUMD tersebut baru mulai disentuh Kejati Maluku.
Ia berharap, Kejaksaan secepatnya menuntaskan kasus dugaan penyelewengan anggaran di PT Kalwedo, dan membawa mantan Direktur PT Kalwedo ke pengadilan untuk diadili.
Kim mewakili sesama penggiat anti korupsi yang tergabung di Ampera MBD juga menyebutkan kalau selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Benjamin Noach tidak pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui yang bersangkutan sempat menjadi Direktur PT. Kalwedo tahun 2012-2015 dan dituding memberikan suap kepada pihak-pihak tertentu agar tidak diperiksa atau pun dijadikan tersangka.
Sementara itu Kejati Maluku melalui Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, Kejati Maluku tetap bersikap profesional dan netral dalam penanganan perkara dugaan suap dan korupsi di PT Kalwedo dengan melihat perkembangan hasil permintaan keterangan dari para pihak yang dipanggil penyidik.
Disebutkan, penyidik telah memangil dan meminta keterangan terkait laporan dugaan suap, gratifikasi, dan korupsi di PT Kalwedo itu.
Mereka yang telah dipanggil untuk permintaan keterangan adalah Kim Davids Markus selaku pelapor, mantan Wakil Walikota Ambon , termasuk Alfred Hong yang merupakan seorang pengusaha.
Sebelumnya pada aksi demonstrasi yang beberapa kali di gelar AMPERA di Kantor Kejati Maluku, masa aksi menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga melindungi Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Kalwedo dalam perkara korupsi di tubuh BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tersebut tahun 2012-2015.
Pasalnya hingga kini Noach disebut-sebut belum pernah dimintai keterangan oleh institusi penegak hukum tersebut.
Ampera mendesak kejati memanggil mantan Dirut Benyamin Thomas Noah, untuk mempertanggung jawabkan peristiwa hukum berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) MBD sebesar Rp8,5 miliar.
Kim David Markus menyatakan pihaknya tidak akan berhenti untuk terus berjuang menuntut keadilan hukum.
“Oleh karena itu desakan agar proses hukum terhadap kasus PT. Kalwedo segera diselesaikan oleh Kejati Maluku”.DMS