Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Umat Katolik Sifnana Desak DPRD KKT Pecat Anggota Diduga Intoleran

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 10 October 2025
in Berita Maluku, Berita Kepulauan Tanimbar
0
demo warga ktt

demo warga ktt

Saumlaki, Kepulauan Tanimbar (DMS) – Ratusan umat Katolik Stasi Tritunggal Mahakudus Sifnana menggelar aksi damai menuntut pemecatan dan proses hukum terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),Reza Fordatkosu, yang diduga melakukan tindakan intoleran terhadap umat Katolik di Desa Latdalam.

Aksi demonstrasi ini berawal dari pernyataan Reza Fordatkosu yang diduga mengatakan,“Jangan bangun gereja di tanah ini,” saat menanggapi rencana umat Katolik setempat mendirikan aula kegiatan umat Stasi Sifnana di Desa Latdalam. Padahal, bangunan tersebut bukanlah rumah ibadah, melainkan fasilitas umum untuk kegiatan sosial dan keagamaan umat.

Berita Lainnya

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Pernyataan tersebut menimbulkan ketersinggungan di kalangan umat Katolik Sifnana dan memicu aksi protes besar-besaran. Para demonstran memulai long march dari Balai Desa Sifnana menuju Mapolres Kepulauan Tanimbar, sambil membawa berbagai spanduk dan menyampaikan aspirasi mereka.

Dalam aksi tersebut, umat Katolik menuntut agar pelaku tindakan intoleran diproses secara hukum karena dinilai telah melakukan perbuatan yang meresahkan dan melukai toleransi antarumat beragama di daerah tersebut.

Pihak Polres KKT yang diwakili Wakapolres Kompol Emus Binanlarat menerima langsung massa aksi dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami siap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Kompol Binanlarat di hadapan perwakilan pendemo.

Usai dari Mapolres, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mereka disambut oleh Ketua DPRD KKT Pola Laratmase dan Wakil Ketua DPRD Apolonia Laratmase, beserta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pendemo menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan tertulis agar Reza Fordatkosu segera diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD KKT.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Apolonia Laratmase menyampaikan sikap tegas lembaga dewan.

“DPRD mengutuk keras tindakan intoleran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD KKT. Kami akan merekomendasikan agar kasus ini diproses secara hukum, serta akan menindaklanjutinya melalui sidang kode etik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, Desa Latdalam diketahui merupakan wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Protestan dan aliran gereja lainnya. Namun demikian, umat Katolik Stasi Tritunggal Mahakudus Sifnana menegaskan bahwa pembangunan aula di wilayah tersebut tidak berkaitan dengan pendirian gereja baru, melainkan sebagai fasilitas kegiatan umat.

Aksi ini menjadi sorotan publik di Tanimbar karena menyangkut isu sensitif mengenai toleransi antarumat beragama, yang selama ini dikenal terjaga baik di Kepulauan Tanimbar.DMS

Tags: dprdKatolikKKTSifnanaUmat
Previous Post

Afgan rilis lagu “Kacamata” sebagai pembuka album Retrospektif

Next Post

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Berita Terkait

demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
tandu orang sakit
Berita Maluku

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

Thursday, 9 October 2025
Next Post
demo dana siswa sbt

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.