Saumlaki, Kepulauan Tanimbar (DMS) – Ratusan umat Katolik Stasi Tritunggal Mahakudus Sifnana menggelar aksi damai menuntut pemecatan dan proses hukum terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),Reza Fordatkosu, yang diduga melakukan tindakan intoleran terhadap umat Katolik di Desa Latdalam.
Aksi demonstrasi ini berawal dari pernyataan Reza Fordatkosu yang diduga mengatakan,“Jangan bangun gereja di tanah ini,” saat menanggapi rencana umat Katolik setempat mendirikan aula kegiatan umat Stasi Sifnana di Desa Latdalam. Padahal, bangunan tersebut bukanlah rumah ibadah, melainkan fasilitas umum untuk kegiatan sosial dan keagamaan umat.
Pernyataan tersebut menimbulkan ketersinggungan di kalangan umat Katolik Sifnana dan memicu aksi protes besar-besaran. Para demonstran memulai long march dari Balai Desa Sifnana menuju Mapolres Kepulauan Tanimbar, sambil membawa berbagai spanduk dan menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam aksi tersebut, umat Katolik menuntut agar pelaku tindakan intoleran diproses secara hukum karena dinilai telah melakukan perbuatan yang meresahkan dan melukai toleransi antarumat beragama di daerah tersebut.
Pihak Polres KKT yang diwakili Wakapolres Kompol Emus Binanlarat menerima langsung massa aksi dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami siap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Kompol Binanlarat di hadapan perwakilan pendemo.
Usai dari Mapolres, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mereka disambut oleh Ketua DPRD KKT Pola Laratmase dan Wakil Ketua DPRD Apolonia Laratmase, beserta sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pendemo menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan tertulis agar Reza Fordatkosu segera diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD KKT.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Apolonia Laratmase menyampaikan sikap tegas lembaga dewan.
“DPRD mengutuk keras tindakan intoleran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD KKT. Kami akan merekomendasikan agar kasus ini diproses secara hukum, serta akan menindaklanjutinya melalui sidang kode etik sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, Desa Latdalam diketahui merupakan wilayah dengan mayoritas penduduk beragama Protestan dan aliran gereja lainnya. Namun demikian, umat Katolik Stasi Tritunggal Mahakudus Sifnana menegaskan bahwa pembangunan aula di wilayah tersebut tidak berkaitan dengan pendirian gereja baru, melainkan sebagai fasilitas kegiatan umat.
Aksi ini menjadi sorotan publik di Tanimbar karena menyangkut isu sensitif mengenai toleransi antarumat beragama, yang selama ini dikenal terjaga baik di Kepulauan Tanimbar.DMS