Berita Maluku, Ambon – Aliansi Mahasiswa Pemuda Maluku Peduli (PAMALI) mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, menuntut Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera memberikan peneguran kepada Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Yasim Payapo karena tidak menghargai dan menghormati Adat Istiadat masyarakat adat setempat.
Kordinator Aksi (KORLAP) Fidris Gaus Sea saat di wawancarai tin DMS Media Group di depan kantor Gubernur Maluku tentang aksi yang di lakukan pada Senin 16/11/2020 menjelaskan aksi yang di lakukan terkait dengan Ramperda penetapan negeri-negeri adat yang sampai saat ini masih di ulur oleh bupati SBB.
Tiga poin penting yang harus di kerjakan oleh pemerintah kebupaten SBB yakni identifikasi negeri, Ramperda penetapan negeri, verifikasi dan validasi peraturan penetapan negeri.
Para pengunjuk rasa menilai banyak terjadi problematik di kabupaten SBB termasuk telah di ekspolitasikan hak wilayat petuanan ada di beberapa negeri adat dan juga di ketahui ada beberapa perusahan yang akan beroperasi di SBB ini yang akan membuat problem besar di kabupaten SBB tersebut.
Untuk itu aksi yang di lakukan ini guna meminta gubernur Maluku memberikan teguran keras kepada bupati SBB Muhammad Yasim Payapo segera menindak lanjuti Ramperda penetapan negeri adat yang telah selesai di identifikasi dan telah di kembalikan pada akhir tahun 2019 yang seharusnya telah ada proses tindak lanjut akan tetapi sampai saat ini tidak di laksanakan.
“Yang pertama kita datang di sini meminta Gubernur untuk meminta sedikit teguran keras buat bupati SBB untuk bagimana menindak ramperda negeri adat yang sudah di indetifikasi ini untuk di adakan proses lebih lanjut karena mengingat ada persoalan di kabupaten SBB” Ujar Sea.
Masuknya beberpa perusahan di kabupaten SBB ini juga akan sangat berdampak bagi warga di mana akan terjadi perpecahan di antara masyarakat pro pemerintah dan masyarakat yang tetap mempertahankan hak wilayah adat mereka.
Dalam satu poin tuntutan mereka meminta gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur dengan tujuan memperkuat eksistensi persatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang merupakan warisan leluhur. radiodms.com