Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Unpad dan Kemenkes Ambil Tindakan Tegas Dokter PPDS di RSHS Bandung

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 10 April 2025
in Hukum
0
dokter

Jakarta (DMS) – Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap kerabat pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 ini memicu kecaman luas dari masyarakat.

Pelaku berinisial PAP (31) telah ditangkap dan dikenai sanksi administratif maupun hukum. Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan sedang ditangani kepolisian serta berbagai institusi terkait.

Berita Lainnya

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, insiden terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FA sedang menjaga ayahnya yang dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS.

Pelaku PAP meminta FA untuk menjalani pemeriksaan darah dan membawanya ke Gedung MCHC lantai 7, sambil melarang adik korban ikut serta. Di sana, korban diminta berganti pakaian operasi dan kemudian dibius hingga tak sadarkan diri.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Ia mengeluhkan rasa sakit di area vital dan menceritakan kronologi kejadian kepada ibunya. Merasa ada kejanggalan, keluarga melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Penangkapan dan Pemeriksaan

Polda Jawa Barat menangkap PAP pada 23 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyebut, dugaan pemerkosaan dilakukan di ruangan baru yang direncanakan untuk operasi khusus perempuan, namun belum digunakan secara resmi.

Polisi juga akan melakukan uji DNA terhadap sampel yang diambil dari tubuh korban dan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pembuktian.

Surawan menambahkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat berupaya bunuh diri dengan menyayat urat nadi dan sempat menjalani perawatan medis.

Sanksi Hukum dan Administratif

Tersangka dikenai Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Universitas Padjadjaran telah memberhentikan PAP dari program PPDS. “Ia bukan karyawan RSHS, melainkan peserta didik yang dititipkan di rumah sakit. Kami telah mengambil tindakan tegas,” ujar Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4).

Larangan Praktik Residen Seumur Hidup

Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan bagi PAP untuk melanjutkan program pendidikan residen di seluruh fasilitas kesehatan di bawah Kemenkes.

“Pelaku kami larang melanjutkan pendidikan residen seumur hidup. Selanjutnya, proses hukum dan akademik menjadi wewenang Universitas Padjadjaran,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuDokterKemenkesPasienPPDSUnpad
Previous Post

Gunung Semeru Erupsi Lima Kali, Kolom Abu Capai 800 Meter

Next Post

Rupiah Menguat, Jauhi Level Rp17.000 per Dolar AS

Berita Terkait

Konprensi Ijasah
Hukum

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Thursday, 22 May 2025
Mantan Presiden Joko Widodo
Hukum

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Thursday, 22 May 2025
Barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang diamankan dari anggota KKB Aske Mabel diserahkan kepada Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Eks Polisi Anggota KKB Aske Mabel Diserahkan ke Kejari oleh Satgas Damai Cartenz

Thursday, 22 May 2025
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)
Hukum

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Wednesday, 21 May 2025
TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Dolar

Rupiah Menguat, Jauhi Level Rp17.000 per Dolar AS

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.