Berita Ambon – Dewan Pengupahan Kota Ambon menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar Rp2.991.299, mengalami kenaikan 3,82 persen dari sebelumnya tahun 2023, yaitu sebesar Rp2.811.111 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steven Patty, saat memberikan keterangan, mengatakan penetapan Upah Minimum Kota Ambon 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, dengan formula upah minimum kota sebelumnya ditambah dengan penyesuaian upah minimum kota tahun 2024.
Sementara itu, indikator yang digunakan dalam penetapan upah minimum kota Ambon adalah nilai inflasi tingkat provinsi pada September year on year dan kontribusi tenaga kerja di Kota Ambon terhadap pertumbuhan ekonomi.
Angka ini juga, kata Patty, sesuai dengan isyarat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengharuskan upah minimum kota Ambon wajib lebih tinggi dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, setelah ditetapkan oleh dewan pengupahan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada Walikota dan akan diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan Upah Minimum Kota Ambon yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Setelah UMK ditetapkan, pemerintah kota, lewat dinas yang dipimpinnya, akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan upah minimum kepada perusahaan-perusahaan menengah dan besar. Sementara untuk pelaku Usaha Kecil dan Mikro tidak diberlakukan dan hanya sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Sementara itu, Robby Sapulette hadir mewakili penjabat Walikota Ambon, mengatakan selaku Pembina dewan pengupahan Kota Ambon kepada seluruh pihak yang hadir dalam menetapkan Upah Minimum Kota Ambon untuk tetap menjaga kestabilan dan keseimbangan antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Dengan demikian, maka prinsip ketenagakerjaan dapat tetap terjaga, hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan berdasarkan indikator yang digunakan oleh dewan pengupahan dalam pengesahan UMK Kota Ambon 2024.DMS