Jakarta (DMS) – Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun memicu perdebatan. Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi regenerasi dan efisiensi birokrasi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Menurutnya, kenaikan usia pensiun dapat mendorong karier dan profesionalisme ASN.
“Pengusulan kenaikan BUP (batas usia pensiun) bertujuan mendorong keahlian dan karier ASN. Dengan harapan hidup yang meningkat, wajar jika BUP ditambah,” kata Zudan, Kamis (22/5).
Ia mengusulkan usia pensiun JPT Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, Eselon III dan IV 60 tahun, serta jabatan fungsional utama hingga 70 tahun.
DPR Minta Kajian Mendalam
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai usulan tersebut harus dikaji lebih lanjut. Ia mengingatkan pentingnya menjaga produktivitas ASN dan menghindari beban berlebih pada APBN.
“Apakah ASN yang usianya diperpanjang tetap bisa produktif? Jangan sampai justru membebani anggaran,” ujar Puan, Minggu (25/5).
Pemerintah Belum Bahas Resmi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan usulan Korpri sah-sah saja, tetapi hingga kini belum dibahas secara resmi oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya regenerasi ASN.
“Pemerintah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kaderisasi. Usulan ini sebaiknya dibahas bersama KemenPAN-RB dan Kemendagri selaku Dewan Penasihat Korpri,” kata Hasan, Senin (26/5).
TII: Hambat Promosi ASN Muda
Transparency International Indonesia (TII) mengkritik usulan tersebut karena dinilai menghambat regenerasi birokrasi dan memperkuat status quo.
“Usulan ini mencerminkan kepentingan segelintir elite birokrasi. ASN muda akan kesulitan promosi karena terjadi bottleneck dalam jenjang karier,” ujar Alvin Nicola dari TII.
Menurutnya, tidak ada evaluasi publik yang menunjukkan urgensi perpanjangan masa jabatan ASN. Ia menilai kebijakan ini berisiko memperkuat politisasi jabatan dan melanggengkan pejabat tidak kompeten.
“Jika diloloskan tanpa kajian objektif dan partisipasi publik, kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir pihak, bukan masyarakat yang membutuhkan layanan publik yang adaptif dan berkualitas,” tutup Alvin.DMS/DC