Berita Maluku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan belum memberikan respon terkait usulan penandatangan Surat Keputusan (SK) ASN Pemkot Ambon, oleh mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang saat ini di tahan KPK .
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (21/07) menyatakan menerima keputusan KPK yang belum mengijinkan pendatangan SK oleh mantan Walikota.
Diakui Wattimena banyak hal yang belum diselesaikan mantan Walikota Ambon Ricahad Louhenapessy diantaranya SK pengangkatan ASN, SK pensiun sehingga berdampak bagi para pensiunan tidak dapat menerima pensiun juga ASN tidak bisa mendapatkan haknya sebagiaman diatur dalam aturan kepegawaian.
“Jika itu tidak di tandatangani maka jelas orang itu tidak dapat menerima hakNya , kata Bodewin Wattimena di Balai kota Ambon, Kamis (21/07).
Disebutkan selaku Penjabat dirinya tidak memiliki hak untuk menandatangani SK yang di keluarkan saat masa jabatan Richard Louhenapessy.
Dan jika sampai sekarang pertimbangan KPK dari sisi teknis dan aturan belum mengijinkan Mantan Walikota untuk menandatangani SK mereka tentunya tidak bisa dipaksakan, namun Pemkot akanmencari solusi lain untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dirinya juga telah menyurati Menpan-RB terkait persoalan ini karena jika tidak menandatangani SK ada banyak hal yang tidak bisa di lakukan ASN yang masih aktif dan yang telah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya diberitakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI untuk menfasilitasi Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapesssy, mendatangani Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, SK pensiun, SK pengangkatan CPNS.
Surat-surat itu tidak bisa diwakilkan atau wewenang untuk ditandatangani oleh orang lain. Karena dalam aturan kepegawaian yang menjadi pejabat pembina kepegawaian adalah Walikota, Bupati dan Gubernur.DMS