Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru akan mengadopsi konsep resiprokal antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ini akan membuka pintu bagi ASN untuk menduduki jabatan di TNI-Polri, sementara anggota TNI-Polri juga akan memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan di ASN.
Anas menjelaskan, “Selama ini, teman-teman dari TNI telah dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN, tetapi sebaliknya, ASN tidak memiliki peluang serupa di TNI-Polri.” Ia menambahkan, “Dengan konsep resiprokal ini, ketika Polri memerlukan tenaga non-ASN, mereka akan dapat mengisi posisi tersebut. Contohnya, posisi direktur digital di Markas Besar Polri atau bahkan kemungkinan Wakapolri yang fokus pada pelayanan masyarakat di masa depan.”
Menurut Anas, implementasi konsep ini akan sesuai dengan kebutuhan khusus masing-masing institusi, baik TNI maupun Polri. Ia menekankan bahwa hal ini sangat mungkin terjadi dan telah memberikan kesempatan bagi perkembangan lebih lanjut dalam hal ini.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ASN yang kini telah menjadi UU. Salah satu aspek penting dari transformasi ini adalah perubahan dalam rekrutmen dan jabatan ASN, yang dirancang untuk menjawab tuntutan organisasi yang harus lebih lincah dan kolaboratif.
Transformasi ini mencakup rekrutmen ASN yang lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun. Selain itu, ada juga perubahan mengenai kemudahan dalam pengembangan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penyelesaian masalah tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra ASN.
Pada tanggal 3 Oktober 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU dalam rapat paripurna. DMS