Jakarta (DMS) – Sebuah postingan di akun X viral di media sosial lantaran membagikan sejumlah foto di surat tilang elektronik (ETLE) yang disebut membawa penumpang sosok putih menyerupai pocong di Pasuruan, Jawa Timur.
Postingan ini diunggah oleh akun @idaman_makmu. Postingan ini pun sudah dilihat lebih dari 3 juta orang, dengan 15 ribu orang lebih memposting ulang dan menghasilkan 83 ribu like.
“POV lu ketilang karena
gak bawa sim,
gak bawa STNK
gak bawa helm
poci nya gak pake helm
kejadian di Pasuruan lagi” tulisnya dalam postingan.
Dalam postingan itu terlihat seorang pria tengah mengendarai motor, namun terdeteksi oleh ETLE tidak menggunakan helm standar nasional sehingga melanggar Undang-undang 291 ayat (1) junto 106 ayat (8).
Di bagian belakang pengendara terlihat sosok putih yang dinarasikan oleh pengunggah merupakan pocong, sehingga terdeteksi melakukan oleh ETLE.
Surat itu dikirim oleh Satlantas Polres Pasuruan, Jawa Timur pada 8 Agustus lalu.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan foto-foto dalam postingan itu bohong alias hoaks. Pengendara ditilang karena tak membawa helm.
“Itu bohong. Pengendara ditilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2024,” kata Deni dikutip dari Detik.com.
Ia lantas menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE yang hasilnya tidak ada sosok putih menyerupai pocong yang viral di media sosial itu.
“Itu belakangnya memang ada bayangan. Itu yang diberi warna putih,” jelasnya.
Kini, pengendara disebut Deni sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan.
“Sudah dibayar juga tilangnya,” terangnya.DMS/CC