Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Vonis Tujuh Tahun, Mantan Sekda Buru Selatan Ajukan Banding

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 11 May 2023
in Berita Ambon
0
Sekda

Berita Ambon – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Sahrul Pawa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon setelah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Jumat (5/5).

“Upaya hukum banding kami lakukan karena majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan alat bukti yang kami ajukan,” kata Syukur Kaliki selaku penasihat hukum Sahrul Pawa di Ambon, Kamis.

Berita Lainnya

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Menurut dia, alat bukti berupa kontrak rumah yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Sahrul Pawa dengan Tayib Soulissa.

“Kontrak rumah yang benar adalah rumah pribadi milik klien kami dengan Tayib Soulissa,” ucap Syukur.

Terdakwa Sahrul Pawa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan memori banding kepada Panitera Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan Sahrul Pawa divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi anggaran proyek rehab rumah dinas sekda tahun anggaran 2017-2018 karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada sidang putusan yang berlangsung Jumat (5/5), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota juga menghukum terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp814 juta subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.

Sementara Jalil Haulussy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dihukum penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buru yang menuntut terdakwa Sahrul dihukum 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp814,4 juta subsider 3,5 tahun penjara dan merampas satu unit rumah milik terdakwa.

Sementara terdakwa Jalil Haulussy selaku PPK dalam proyek tersebut dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.(Antara-DMS)

Tags: Hakim TipikorKasus KorupsiPengadilan Negeri AmbonSekdaSekda Buru Selatan
Previous Post

Tingkatkan Sistem Kearsipan Pemprov Maluku Luncurkan Aplikasi Srikandi

Next Post

Sambut HUT Ke-24, Kodam Pattimura Renovasi Sarana Pendidikan Di Ambon

Berita Terkait

Image3 11
Berita Ambon

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Tuesday, 20 May 2025
Image3 10
Berita Ambon

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Monday, 19 May 2025
Image2 13
Berita Ambon

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Monday, 19 May 2025
Bentas
Berita Ambon

Kebakaran di Kawasan Bentas Hanguskan Lima Rumah dan Dua Barak Pengungsi

Monday, 19 May 2025
Image2 12
Berita Ambon

Krisis Sampah di Pasar Mardika, Pemda Diminta Bertindak Cepat

Saturday, 17 May 2025
Image3 9
Berita Ambon

Luapan Sungai Wailawa Ancam Permukiman Warga Tawiri

Friday, 16 May 2025
Next Post
Kodam

Sambut HUT Ke-24, Kodam Pattimura Renovasi Sarana Pendidikan Di Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.