Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengutarakan pandangannya terhadap wacana pengajuan hak angket yang berpotensi menimbulkan protes dari rakyat, terutama dari kalangan yang mendukung hasil Pemilu 2024.
Menurut Alwi, hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencerminkan kepuasan tinggi rakyat terhadap jalannya pemilu, dengan 83,6 persen menyatakan puas terhadap penyelenggaraan dan 76,4 persen merasa pemilu berjalan dengan adil.
“Dengan demikian, representasi yang akan diwakili dalam hak angket mungkin hanya sebagian kecil dari rakyat. Meskipun jumlah kursi partai pengusul lebih besar di DPR,” ujar Alwi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa.
Dia menyatakan kekhawatiran bahwa jika hak angket hanya mencerminkan pandangan segelintir rakyat yang menentang hasil pemilu, maka akan muncul gelombang protes yang lebih besar dari kalangan yang mendukung.
“Kita tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat demi keinginan politisi yang haus akan kekuasaan,” tambahnya.
Selain itu, Alwi menilai bahwa hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu oleh DPR akan kurang tepat jika hanya berfokus pada pemilu presiden tanpa melibatkan pemilihan legislatif.
“Jika hak angket dilakukan secara sepihak, misalnya hanya untuk pemilu presiden, maka motif di baliknya akan semakin dipertanyakan,” paparnya.
Alwi juga menyoroti potensi kecurangan dalam pemilihan umum legislatif (pileg), yang menurutnya lebih besar dibandingkan dengan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres). Hal ini karena proses penghitungan suara pileg sering dilakukan pada malam hari setelah penghitungan suara pilpres.
“Penghitungan suara pileg sering dilakukan pada malam hari, di mana tempat pemungutan suara cenderung sepi dan para petugas cenderung lelah. Hal ini membuka peluang lebih besar untuk praktik kecurangan,” jelasnya.
Alwi menambahkan bahwa salah satu bentuk kecurangan pileg yang umum terjadi adalah pencurian atau perdagangan suara antar calon legislatif (caleg) maupun antar partai.
“Bila ada keluhan terkait hal ini, sebaiknya disampaikan ke lembaga terkait seperti Bawaslu, Gakumdu, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian dugaan kecurangan pemilu seharusnya melalui jalur hukum, bukan jalur politik,” tutupnya. DMS/AC