Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menilai bahwa kebijakan pemberlakuan vaksin COVID-19 berbayar yang dijadwalkan dimulai pada 1 Januari 2024 belum tepat dan perlu dikaji ulang.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Sabtu, Kurniasih mengungkapkan kekhawatirannya atas peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di akhir tahun ini, mencatat adanya 318 kasus baru dan satu kematian. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan vaksin berbayar pada saat ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang tengah dihadapi.
Meskipun batas akhir pemberian vaksin COVID-19 gratis ditetapkan hingga 31 Desember 2023, Kurniasih menekankan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa penerapan vaksin berbayar dapat ditunda hingga waktu yang lebih tepat.
Kurniasih menambahkan bahwa COVID-19 telah beralih dari status pandemi menuju endemi, dengan penyebaran penyakit yang masih terus berlangsung. Dengan jumlah penduduk yang besar, masih ada kemungkinan banyak warga Indonesia yang belum mendapatkan vaksin.
“Jika beban anggaran vaksin COVID masih ada, itu akan semakin memberatkan. Seharusnya kita bisa mengandalkan vaksin anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan kita,” ujarnya.
Dia berharap bahwa vaksin yang dikembangkan di dalam negeri dapat memberikan bantuan yang efektif kepada masyarakat tanpa memberikan beban tambahan dengan kebijakan berbayar.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pemberlakuan vaksin COVID-19 berbayar mulai 1 Januari 2024. Meski begitu, warga yang belum melengkapi vaksinasi diharapkan segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang masih menyediakan vaksin gratis.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 berbayar ini berlaku untuk semua dosis vaksin. Meskipun demikian, beberapa kelompok, seperti warga lanjut usia dan kelompok rentan lainnya, masih berhak mendapatkan vaksin secara gratis.
Rincian biaya untuk setiap dosis vaksin belum diungkap, dan Dinkes DKI Jakarta masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memperingatkan bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak akan lagi ditanggung pemerintah setelah status pandemi berubah menjadi endemi. Ia menegaskan bahwa saat ini masih ditanggung pemerintah, namun, saat memasuki fase endemi, biaya pengobatan akan menjadi tanggungan pribadi. DMS/Ac