Berita Maluku, Ambon – Upaya pencegahan korupsi anggaran pembangunan di berbagai daerah di Indonesia hingga kini masih tergolong rendah. Kondisi tersebut membuat kasus-kasus korupsi masih banyak terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Rendahnya upaya pencegahan ini salah satunya adalah Provinsi Maluku yang masuk dalam delapan daerah terendah pencegahan korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron mengaku, salah satu indikasi dari rendahnya upaya pencegahan korupsi tersebut, yakni kurangnya kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
Nuruf Gufron yang diwawancarai sejumlah wartawan usai bertemu Kejati Maluku, Undang Mugapol di Kantor Kejati, Kamis (04/11) mengatakan, secara nasional Maluku masih berada di posisi tengah. Pencegahan dimulai perencanaan, pengelolaan asset daerah hingga penggunaan dana desa, perlu lebih ditingkatkan agar supaya semakin efektif efisien.
Disebutkan, kepatuhan pencegahan korupsi perlu dilakukan secara proaktif untuk meminimalisir terjadinya korupsi
Disebutkan, dalam mencegah dan memberantas korupsi, pengembangan Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) mutlak harus dilakukan dan APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) harus diperkuat. Dengan demikian penyimpangan pengelolaan anggaran pembangunan di daerah dapat dicegah.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebutkan, tidak ada pembicaraan spesial antara Wakil Ketua Nuruf Gufron dan Kejati Maluku Undang Mugapol. Pertemuan keduanya hanya bersifat silahturahmi.
Kendati pertemuan sifatnya silahturahmi, namun Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang didampingi beberapa staf KPK, mengingatkan pihak Kejati Maluku untuk senantiasa membangun dan menguatkan sinergitas yang baik dengan lembaga penegak hukum lainya terutama dalam hal kesatuan visi.
KPK Lakukan Supervisi di Ambon
Diketahui selama seminggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan kunjungan kerja di Maluku kunjungan kerja dimaksud dalam rangka supervise.
Selama kunjungan kerja di Maluku KPK melakukan rakor pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Maluku pada 2021 antara lain bersama DPRD Provinsi Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan, serta BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Supervisi bertujuan agar proses pemberlakuan penegakan hukum baik oleh Kejaksaaan, Kepolisian, atau KPK sama.
Pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2019 mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Ada 8 area intervensi yang menjadi aksi pencegahan korupsi terhadap pemerintah daerah dan terangkum dalam MCP (Monitoring Center for Prevention) yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.DMS