Jakarta (DMS) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya peningkatan dan konsistensi upaya pencegahan perkawinan anak demi menjamin tumbuh kembang generasi muda yang sehat dan berdaya saing.
“Di negeri yang kaya akan keragaman budaya, pencegahan perkawinan anak harus mendapat dukungan dari seluruh pihak,” kata Lestari dalam keterangan di Jakarta, Senin (26/5).
Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya video pernikahan sepasang remaja siswi SMP berusia 15 tahun dan siswa SMK berusia 17 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menuai sorotan luas di media sosial.
Data UNICEF 2023 mencatat sebanyak 25,53 juta perempuan Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun. Indonesia pun menempati peringkat keempat tertinggi kasus perkawinan anak di dunia, setelah India, Bangladesh, dan China.
Lestari yang akrab disapa Rerie menyebut upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif perkawinan dini, penguatan regulasi, pemberdayaan anak dan keluarga, serta koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Langkah-langkah ini harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak terkait,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya penguatan koordinasi untuk membangun sistem pencegahan perkawinan anak yang menyeluruh, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat kasus tinggi.
“Dengan keterlibatan aktif semua elemen, kita bisa menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul dan mampu bersaing di masa depan,” kata Rerie.DMS/AC