Berita Maluku Utara, Ternate – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman secara langsung menyerahkan Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan (DPPK) Kecamatan Ternate Tengah tahun 2022 bertempat di Villa Ake Tege Tege, Senin (12/12/2022).
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran DPPK tahun 2022.
“Keterlambatan karena ada berbagai hal yang harus dilakukan evaluasi terhadap perencanaan DPPK, mulai dari pelaksanaannya, pertanggungjawabannya dan determinasi program-program yang diwadahi langsung melalui DPPK yang harus dievaluasi juga,” ujar Tauhid.
Tauhid mengatakan, dengan begitu yang paling terpenting di tahun depan 2023 akan dilakukan perubahan yang signifikan dan minimal diawal tahun 2023 seluruh perencanaan DPPK sudah harus masuk agar bisa lebih cepat dilakukan pencairan.
“Setelah ini disalurkan sesuai dengan perencanaan atau kemungkinan program kegiatan yang sudah dilaksanakan. Namun pertanggungjawaban Program kegiatan harus dipenuhi, sehingga di semester pertama tahun 2023 kegaiatan atau DPPK sudah harus tersalur di Kelurahan yang ada di Kota Ternate,” katanya
Ia menambahkan, di tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan berusaha untuk mendorong kelurahan agar bersama-sama mewujudkan pengelolaan sampah yang baik.
“Karena saya berkeinginan besar mulai dari puncak gunung Gamalama sampai di Pesisir Wilayah Kota Ternate harus bersih dari sampah. Karena kita ingin menetapkan tata kelola sampah di Kota Ternate ini dengan baik dan besih,” tambanya.
Sementara itu, Camat Ternate Tengah Yusuf Djamal mengatakan, Dana Kelurahan yang akan disalurkan sebesar Rp100 juta kepada setiap Kelurahan di 16 Kelurahan yang ada di Kecamatan Ternate Tengah. Maka secara keseluruhan anggaran DPPK di Kecamatan Ternate Tengah sebesar Rp1,6 Miliar.
Berdasarkan petunjuk teknis DPPK tahun 2022, DPPK terdiri dari 30 persen dana operasional kelurahan, 20 persen untuk pembangunan, 20 persen pemberdayaan dan 30 persen itu Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di bagi LPM 5 persen dan PKK 25 persen.
“Untuk Bidang Pemerintahan sebesar Rp29,4 Juta, bidang Pembangunan sebesar Rp19,6 Juta, Bidang Pemberdayaan Rp19,6 Juta, PPK Rp 24,5 Juta dan LPM Rp 4,5 Juta. Maka secara bersih Kelurahan akan menerima Rp98 Juta diluar Pajak yang telah dipotong,” ujar Yusuf.
Yusuf berharap, bagi kelurahan yang ada saat ini bisa memprioritaskan program penting bagi kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan dan kita tidak menginginkan hal-hal atau program kegiatan yang tidak penting yang tidak dibutuhkan masyarakat itu diakomodir. DMS