Berita Ambon – Pemkot Ambon memastikan tiga pelayanan publik tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Ke-tiganya yakni layanan perijinan dan pajak serta layanan adminsitrasi seperti perekamanan e-KTP dan sebagainya.
Sedangkan untuk pelayanan yang sifatnya urgent diluar perijinan, pajak dan adminsitarasi kependukan bisa dilakukan melalui komunikasi online via handphone atau video call.
“Meski mobilitas dan kegiatan warga dibatasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan tetap membuka pelayanan pajak dan perijinan bagi masyarakat, juga layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tetapi dengan penerapan prokes yang ketat.” Kata Walikota Ambon Richards Louhenapoessy dalam Keterangan Pers di Balai Kota, Senin (5/7/2021) sore.
Louhenapessy mengungkapkan, telah menerbitkan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, serta mengatur pelayanan publik di Pemkot Ambon. Peraturan tersebut efektif berlaku pada Kamis 8 Juli 2021.
Dijelaskan untuk pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Ambon, seperti perekaman data e-KTP dan sebagainya, masyarakat wajib menyertakan sertifikat Vaksin dan hasil rapid Test Antigen negatif.
Sedangkan, khusus untuk acara weding (pernikahan) tidak diperkenankan untuk mengadakan resepsi. Acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan dirumah dan dihadiri oleh keluarga maksimal 30 orang. Hal yang sama juga bagi kegiatan organisasi dan sebagainya tidak lebih dari 30 orang.
Ditegaskan, Dukcapil Ambon tidak akan melayani pengurusan administrasi pernikahan bagi calon pengantin yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.
“Seluruh acara pernikahan maupun acara organisasi tidak diperkenankan dihadiri lebih dari 30 orang, dan kita larang buat resepsi. Sudah ada beberapa yang mendaftar di Dukcapil, kita tegaskan resepsi dilarang sama sekali. Kalau keberatan maka tidak kita layani administrasi pernikahan,” kata Walikota.
Sejalan dengan itu Walikota mengakui telah berkoordinasi dengan pemimpin dan tokoh agama, untuk membatasi kegiatan di rumah – rumah ibadah sesuai Zonasi Wilayah.
“Untuk rumah ibadah, langkah pertama, kita minta perhatikan kondisi zonasi setempat untuk bisa diambil langkah – langkah yang nantinya tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Walikota berharap semua kebijakan dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021, dapat menjadi pedoman dan ditaati oleh masyarakat, demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
Perketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Antar Daerah dan Provinsi di Pintu Masuk Pelabuhan.
Seperti diketahui Senin 05 Juli 2021 Walikota Richards Louhenapessy telah meneken Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021 yang mulai efektif belaku 8 Juli 2021.
Beberapa aturan untuk memperketat mobilisasi, tertuang dalam instruksi Walikota tersebut diantaranya seluruh pintu masuk pelabuhan udara maupun laut dari dan keluar wilayah Kota Ambon akan dijaga ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Pemkot Ambon.
Persyaratan untuk berpergian juga diatur spesifik dimana untuk tujuan pulau Jawa dan Bali penumpang harus menyertakan sertifikat vaksin (minimal tahap pertama) dan hasil Swab Test PCR Negatif.
Sedangkan untuk tujuan non pulau Jawa dan Bali, termasuk antar Kota/Kabupaten dalam wilayah provinsi Maluku harus ada sertifikat Vaksin dan hasil Rapid Test Antigen Negatif.
Khusus untuk warga Kecamatan Salahutu dan Leihitu Kabupaten Malteng yang letaknya di pulau Ambon, ketika hendak masuk ke wilayah kota Ambon harus menunjukan KTP dan Surat Keterangan dari Pemerintah Negeri, tentang maksud perjalanan.
Richards mengaku pesimis kota Ambon bisa bertahan di zona oranje (resiko sedang) mengingat jumlah kasus terkonfirmasi cukup tinggi. Rata-rata per hari kurang lebih 100 kasus terkonfirmasi positif, bahkan data per tanggal 5 Juli menunjukan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID – 19 mencapai 1.057 kasus. Terjadi peningkatan ini memposisikan Kota Ambon berada dalam kondisi tidak terlalu baik.
Kegiatan masyarakat juga dibatasi dengan penutupan tempat hiburan, seperti karaoke, wahana permainan anak, bioskop dan tempat wisata. Sedangkan untuk restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya hanya boleh melayani pelanggan dengan sistem takeaway, tidak diperbolehkan dine-in/makan di tempat.
Walikota menyebutkan, aturan ini diberlakukan semata – mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di kota ambon dimana per 5 Juli 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 1.057 orang dan meninggal dunia 97 orang.DMS