Jakarta (DMS) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya melindungi hak guru dalam dunia pendidikan. Dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, Gibran menekankan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi para guru.
Gibran menyampaikan, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, baik bagi siswa maupun guru. Ia berharap tidak ada lagi kasus kekerasan, perundungan, maupun kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
“Sekolah harus jadi tempat yang aman bagi guru dan murid. Jangan ada lagi kekerasan, bullying, atau kriminalisasi guru,” ujar Gibran saat memberi pengarahan di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gibran juga menyoroti penggunaan UU Perlindungan Anak yang, menurutnya, kini sering disalahgunakan untuk menyerang guru. “Sudah ada UU Perlindungan Anak, tapi jangan sampai UU ini jadi senjata untuk menyerang para guru,” tandasnya.
Melihat masalah ini, Gibran mengusulkan pentingnya keberadaan UU Perlindungan Guru. Dengan adanya regulasi khusus, ia berharap para guru bisa mengajar dengan tenang tanpa khawatir akan potensi kriminalisasi.
“Ke depan, kita perlu mendorong adanya UU Perlindungan Guru agar mereka bisa mendidik dengan disiplin, namun tetap dilindungi oleh hukum,” pungkasnya.DMS/DC