Ambon, Maluku (DMS) – Sejumlah warga masyarakat adat Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Hative Besar pada Kamis (12/6/2025). Aksi ini dilakukan dengan membawa sejumlah tuntutan, termasuk permintaan agar Marga de Fretes diakui sebagai bagian dari mata rumah parenta di salah satu teung Negeri Hative Besar.
Selain menuntut pengakuan adat, massa juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta pengelolaan usaha milik desa (BUMDes), seperti tambang pasir galian C dan usaha nelayan tradisional (arumbai).
Dalam orasinya, koordinator aksi Helmi Laisatamu menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan Saniri Negeri Hative Besar untuk melakukan mediasi bersama warga terkait tuntutan tersebut.
Menurut Helmi masyarakat Hative Besar tidak pernah merasakan manfaat dari pengelolaan ADD/DD dan usaha desa, termasuk tambang pasir dan kapal-kapal ikan.
Ia juga meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, agar segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa yang menurutnya tidak menunjukkan bukti pembangunan nyata di Negeri Hative Besar.
Mereka juga menuntut transparansi terhadap usaha tambang pasir galian C dan usaha nelayan bodi jaring yang setiap bulannya menghasilkan Rp40 juta.
Aksi sempat memanas dan nyaris ricuh karena massa menilai Pemdes dan Saniri Negeri tidak serius menanggapi aspirasi warga adat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Saniri Negeri Hative Besar, Richard Siatauw, menyatakan bahwa Marga de Fretes bukan bagian dari masyarakat adat Negeri Hative Besar. Menurutnya, berdasarkan penelusuran adat, Marga de Fretes merupakan bagian dari Soa Besar di Negeri Kilang.
Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian guna menghindari terjadinya konflik antarwarga.DMS