Berita Ambon – Warga masyarakat Negeri Batu Merah bersama Saniri, Kepala Dati serta segenap masyarakat hukum adat menolak keras rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon demi melindungi hak – hak adat Masyarakat Negeri Batu Merah.
Penolakan eksekusi lahan oleh masyarakat Negeri Batu Merah bersama Saniri, Kepala Dati serta segenap masyarakat hukum adat menyikapi surat PN Ambon kepada Pemerintah Negeri Batu Merah Nomor: W27-UI/287/HK.02/ 3/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Sekretaris Negeri Batu Merah Arlis Lisaholet, kepada wartawan di Kantor Batumerah, secara tegas mengatakan pemerintah negeri menolak rencana eksekusi dari PN Ambon. atas Perkara Perdata Nomor 74/Pdt.G/1989/PN,karena dilnilai salah alamat.
Lisaholet menekankan, lahan yang diklaim akan dieksekusi, merupakan Dusun Waihakila, yang notabene kepunyaan keluarga Masawoy, sesuai dengan peta petuanan Negeri Batu Merah dan Residentie Amboina tahun 1928.
Lisaholet , menjelaskan, bagian selatan, Dusun Waihakila berbatasan dengan Dati Amantelu dan Ulima milik Waliulu, Barat, kali Wai Kuning (Air Kuning), Leneharia, bagian timur Dati Hauruan, kepunyaan keluarga Mamang, dan utara dengan Dusun Dati Wauran.
Dengan demikian maka Dusun Hurunguang di Negeri Batumerah, dinilai tidak jelas keberadaan dusun tersebut. Untuk itu mereka menyarankan PN Ambon melakukan pengecekan kembali keberadaan dusun tersebut.
Lisaholet minta kepada PN Ambon untuk bisa meninjau kembali proses permohonan eksekusi lahan dengan melakukan konstantering (pencocokan) ulang 29 November 2021 lalu yang turut dihadiri unsur Pemerintah Negeri Batu Merah, saniri, kepala dati terkait maupun pemohon eksekusi di mana pelaksanaan akhirnya ditunda juru sita.
Sementara itu Ketua Saniri Negeri Batu Merah Muhammad Said Nurlette dengan tegas menolak rencana eksekusi lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu bukan Dusun Hurunguang sebagaimana yang diklaim keluarga Rehatta.
“Kami tegas menolak , karena seharusnya dicek dulu keberadaan nama dusun itu, bukan langsung mengklaim. Kami akan melawan apabila dilakukan eksekusi lahan pada Kamis atau Jumat. Kami kerahkan seluruh kekuatan kami, kami tidak main-main”tegas Nurlette .
Sementara pemilik Dusun Waihakila, Usman Masawoy menegaskan, jika objek yang diklaim atas pemohon Ruben Willem Rehatta, merupakan objek lahan yang pernah dieksekusi dengan luas keseluruhan 112,5 hektare berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 437/1977-Perdt-C tanggal 15 Oktober 1986 dan Gambar Situasi Nomor: 1048/1986 tertanggal 8 November 1986.
“Jika direncanakan untuk di eksekusi kembali dengan klaim dari pihak lain, maka ini merupakan sebuah bentuk ketidakjelasan dan kesemrawutan penegakan hukum di Kota Ambon”ujar Masawoy.DMS