Berita KKT, Saumlaki – Warga Desa Alusi Batjasi, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan penyegelan terhadap kantor desa setempat buntut adanya dugaan hubungan terlarang (perselingkuhan).
Kemarahan warga yang didominasi ibu-ibu tak bisa dibendung. Mereka memalang pintu kantor desa dengan kayu dan papan. Warga juga menaruh tanda sasi adat yang disebut “Sweri” di depan pintu kantor desa sebagai syarat tidak boleh ada aktifitas apapun di kantor desa selama sasi belum dicabut.
Alasan penyegelan karena warga kesal kasus dugaan perselingkuhan melibatkan LB yang tak lain bendahara desa Alusi Batjasi dengan ST yang notabene salah seorang guru di daerah setempat lamban ditangani oleh pemerintah desa.
Masyarakat mendesak agar LB dari diberhentikan dari jabatanya selaku bendahara desa demikian halnya dengan ST agar diberi sanksi tegas oleh Diknas KKT karena keduanya dianggap mencoreng nama baik desa dan adat budaya desa Alusi Batjasi.
Ketua Pemuda Desa Alusi Batjasi, Imanuel Sormudy mengatakan dugaan perselingkuhan oknum LB dan ST telah menimbulkan keresahan warga desa.
Dirinya mengaku sudah melaporkan kepada pimpinan kecamatan setempat dan mendapat respon, bahkan camat Kormomolin meminta kepada kades agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan BL dari jabatan bendahara, namun yang diterima camat hanyalah surat peringatan pertama (SP1) yang diterbitkan sang kades .
Disebutkan sebagai seorang aparatur desa seharusnya menjadi cermin teladan bagi masyarakat tidak memberikan contoh yang tidak terhormat.
Dia berharap masalah ini secepatnya diselesaikan kepala desa dan Badan Permusyawartan Desa (BPD)agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat.
Kepala Desa Alusi Batjasi Markus Lalamafu yang dikonfirmasi sejumlah media di Saumlaki, Selasa (06/08) mengakui pihaknya tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, pihaknya melibatkan BPD,tokoh adat dan tokoh masyarakat telah menggelar sidang desa pada 8 Juli 2024 dan disaksikan warga.
Dalam sidang desa itu baik LB maupun ST tidak menyangkal kalau keduanya selama ini terlibat hubungan terlarang. Atas pengakuan keduanya maka sidang desa menjatuhi hukuman berupa sanksi adat yang mewajibkan LB membayar denda adat kepada ST sesuai disepakati.
Sanksi adat tersebut sudah dijalani LB kepada pihak keluarga ST. Selain sanksi adat LB juga telah dijatuhi sanksi disiplin berupa skors tidak menjalankan tugas selama tiga bulan.
Terkait desakan pemberhentian LB dari jabatan sebagai bendahara desa, Kades Markus Lalamafu mengatakan hal itu mejadi kewenangan kepala kecamatan maupun pihak kabupaten.DMS