Berita SBT, Naiwel Ahinulin – Warga Desa Naiwel Ahiulin, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) minta Kejaksaan Negeri SBT maupun Kejaksaan Tinggi Maluku serius menangani laporan kasus dugaan Korupsi Dana Desa 2017 hingga 2019 yang diduga melibatkan mantan Kepala Pemerintahan inisial LAM dan Staf Desa Naiwel Ahiulin saat masih memerintah.
Desakan ini disampaikan Sekretaris Desa Naiwel, Benyamin Kulauw, yang meminta pengusutan dilakukan secara transparan, karena laporan terdahap dugaan penyimpangan dana desa itu sudah dilayangkan sejak bulan Maret 2020 ke Kejari SBT, namun sampai dengan saaat ini belum ada progress terhadap laporan yang disampaikan.
Dijelaskan oleh Benyamin, laporan dugaan penyimpangan meliputi proyek pekerjaan 40 unit bangunan WC dengan nilai Rp.300.0000 nihil.
Demikian juga pembangunan jalan rebat beton. Dari volume 825 meter yang baru dikerjakan sepanjang 200 meter. Total anggaran untuk pembuatan jalan tersebut sebedar Rp.607.157.000.
Untuk pembangunan rumah layak huni diprogramkan sebanyak 16 unit dengan total anggaran Rp.630.993.600 hanya dibangun sebanyak 7 unit, itupun tidak sampai tuntas sehingga kelanjutannya diselesaikan oleh warga menggunakan anggaran pribadi, sementara 9 unit rumah nihil alias tidak dibangun. Ke-tiga proyek tersebut seluruhnya dibiayai menggunakan dana desa tahun 2017, 2018 dan 2019.
Benyamin menyatakan tidak saja dirinya tetapi warga Naiwel berharap agar Kejaksaan Negeri SBT tidak memperlambat pengusutan kasus ini karena apa yang dilaporkan sesuai dengan fakta dilapangan dan hal itu sangat dirasakan oleh masyarakat terutama mereka yang rumahnya belum dibangun.
Untuk kasus ini sendiri, Benyamin bersama sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat setempat telah melaporakn ke Kejari SBT pada Maret 2020, namun sudah dua tahun belum juga ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri SBT.
Warga Naiwel beraharap Kejari SBT segera mengusut kasus jika terbukti peakunya harus bertanggung jawab sesuai perbuatanya.DMS