Berita Maluku Tengah, Masohi – Pengambilan paksa jenasah terkonfirmasi Covid-19 oleh keluarga dan warga kembali terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah,Selasa (27/07).
Kali ini, pengambilan paksa jenasah almarhum bernama Nus Helnia (52) warga desa Jerili, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Waipia), oleh keluarga dan kerabat. karena terima almarhum divonis meninggal terpapar Covid-19 oleh tim medis RSUD Masohi.
Menurut Keluarga almarhum, masuk RUSD Masohi, tanggal 25 Juli dengan riwayat sakit paru-paru dan jantung. Almarhum dirawat selama dua hari dan meninggal, Selasa (27/07) sekira pukul 2 dinihari.
Mendapat kabar kalau alamarhum meninggal akibat Covid-19, keluarga dan warga desa Jerili, mendatnagi RSUD Masohi dan mengambil paksa jenasah sekira pukul 08:00 WIT.
Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan warga di depan gerbang RSUD Masohi. Aparat TNI Polri serta Satgas yang datang ke lokasi kejadian sempat negosiasi dengan warga, namun mereka tetap bersikeras membawa pulang jenasah.
Menurut warga, vonis RSUD Masohi yang menyebut almarhum meninggal karena Covid-19 sangat melukai mereka juga warga desa Jerili.
Upaya meminta keluarga dan warga untuk tidak membawa paksa jenasah karena sangat berdampak besar bagi penularan virus tidak digubris.
Jenasah almarhum kemudian digotong beramai-ramai oleh keluarga dan warga meninggalkan RSUD menggunakan mobil angkutan umum (Angkot) menuju desa Jerili di Waipia.
Direktur RSUD Masohi, dr Mohammad Ramli Selay, dikonfirmasi via telephon seluler membenarkan almarhuma Nus Helnia, dirawat di RSUD Masohi sejak Minggu 25 Juli 2021, setelah mendapat perawatan pasien meninggal sekira pukul 02:00 WIT.
“Pasien dinyatakan meninggal dengan comorbid setelah dilakukan uji spesimen menggunakan metode tes cepat molekuler (TCM)” kata Mohammad Ramly.
Pengambilan paksa jenasah Covid-19 oleh warga Waipia di RSUD Masohi, merupakan yang kedua kali. Sebelumnya pada Kamis (0/07) lalu, warga Desa Watuludan TNS Waipia juga mengambil paka jenasah almarhum Marthin Pasalbessy yang divonis meninggal karena positif terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).DMS