Ambon (DMS) – Zakarias Matakena warga Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabuaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Badan Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB serius menuntaskan dugaan penyelewengan ADD dan DD Tahun 2017-2020 yang melibatkan mantan Pejebat Kepala Desa Loki Demitri Riry dan koleganya.
Desakan ini disampaikan Matakena, Kamis (224/10) mengingat pasca putusan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP/TGR) yang dilakukan Pemda SBB sampai saat ini kabur alias belum terealisasi.
Meski sesuai aturan setelah melalui audit inspektorat ada temuan korupsi maka dalam jangka waktu 60 hari harus dilakukan pengembalian kerugian negara, tetapi tidak secara langsung menggugurkan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijelaskan dana yang diduga dilselewengkan Demitri CS senilai 1.4 miliar itu diperuntukan bagi sejumlah pembangunan infrastruktur baik di ada Desa Loki maupun di enam Dusun lainya yaiti Dusun Ketapang, Olas, Ani, Tanah Goyang, La Ala dan Dusun Siaputih.
Matakena merupakan pelapor utama kasus dugaan penyelewengan kasusu ini,mendesak Pj Bupati SBB agar segera memanggil Badan Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten SBB untuk mempertanggungjawabkan kinerja mengingat empat tahun kasus ini bergulir bahkan telah diputuskan melalui MP-TP/TGR namun sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda langkah hukum terhadap mereka yang diduga melaukan penyimpangan.
Matakena menegaskan upaya hukum terus dilakukan warga Desa Loki dengan telah dilaporkanya kasus ini Ke Polda Maluku, Ombudsman RI Pwrwakilan Maluku, Inspektorat Provinsi Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku, tertanggal 16 Oktober 2024.
Diketahui kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Desa Loki telah didemo warga sebanyak tiga diantaranya yang dilakukan pada 25 Juni 2024 lalu.
Sejumlah anggaran diduga diselewengkan dengan cara mark-up diantaranya proyek air bersih, balai pertemuan termasuk anggaran perjalanan dinas oleh mantan Kades Loki dan staf.
Selain dugaan penyelewengan anggaran pembangunan, mantan Kades Loki dan stafnya diduga mememanipulatif anggaran pembangunan tahun 2021-2023 yang diperuntukan bagi Dusun La Ala.
Selain itu adanya dugaan pemotongan sebagian besar sumber daya untuk kepentingan penjabat dan kroni- kroninya, dengan dalih akan ditutup pada pencairan anggaran tahap berikutnya.DMS