Masohi, Malteng (DMS) – Komisi I DPRD Maluku Tengah kembali menggelar pertemuan warga Negeri Akiternate,Kobi dan Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur, dengan PT Nusa Ina Group Agro Manise.
Pertemuan kedua ini untuk menyembatani persoalan pembayaran dana bagi hasil mitra oleh PT Nusa Ina Group Agro Manise kepada warga mitra.
Dalam pertemuan ini warga kembali menyampaikan keberatan terkait penyaluran dana bagi hasil kemirataan atas pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawi, yang dibayarkan langsung pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa
Warga yang didampingi kuasa hukum Yunan Takaendengan menilai, sejak tahun 2020, dana kemitraan tidak lagi disalurkan langsung kepada mereka.
Menurut Yunan, pengalihan mekanisme pembayaran oleh PT Nusa Ina melalui pemerintah negeri pemilik hak ulayat menyebabkan para mitra tidak lagi menerima hak mereka.
Yunan menjelaskan menjelaskan sebelum tahun 2020, warga masih menerima langsung dana bagi hasil dari PT Nusa Ina.
Namun, sejak ada campur tangan pemerintah daerah, pembayaran dialihkan ke pemerintah negeri, dan para warga tidak lagi mendapatkan haknya
Menurut Yunan, PT Nusa Ina tetap menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah negeri hingga 2024, namun dana tersebut tidak diteruskan kepada para warga.
Dia berharap hak warga segera dibayarkan. karena ada yang belum menerima sejak 2015 dan ada juga , sebagian sempat mendapat pembayaran hingga 2019.
Yunan menambahkan pihaknya juga telah melaporkan Kepala Desa Aketernate, Kobi dan Maneo ke Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai.Dia berharap adanya atensi pihak penegak hukum terhadap persoaln ini.
Menanggapi hal itu, Supervisor Kemitraan PT Nusa Ina Group Agro Manise, Asrul Wajo, menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran dana kemitraan dari tahun 2015 hingga 2024.
Semua dana kemitraan telah perusahaan serahkan kepada pemerintah negeri pemilik hak ulayat sesuai keputusan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana berubah sejak dilakukan identifikasi lahan oleh tim Forkopimda pada 2021, yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Maluku Tengah saat itu, Abua Tuasikal. Identifikasi tersebut menegaskan hak ulayat Negeri Kobi, Maneo, dan Aketernate.
Atas dasar itu, PT Nusa Ina diminta menyalurkan dana kemitraan melalui pemerintah negeri terkait.
Hal tersebut juga mengacu pada komitmen awal kemitraan antara PT Nusa Ina dan tiga negeri pemilik petuanan yang ditandatangani pada 11 Maret 2008.
Pada Januari 2023, Pemerintah Negeri Kobi, Maneo, dan Saniri Negeri Aketernate juga menyerahkan akta penegasan hak ulayat kepada PT Nusa Ina untuk memperkuat kesepakatan tersebut.
Terkait dugaan dana tidak disalurkan kepada warga pemilik lahan oleh pemerintah negeri, Asrul menegaskan hal itu di luar tanggung jawab perusahaan.
Ia mempersilahkan warga menanyakan langsung kepada pihak pemerintah desa.
Diberitakan sebelumnya puluhan warga mengancam akan memalang lahan perkebunan sawit milik PT Nusa Ina Group (PT NIG). Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan dana kemitraan dan konflik kepemilikan lahan adat seluas 879 hektare.
Menurut warga, dana sisa tersebut kemudian disalurkan ke Saniri Negeri tanpa persetujuan masyarakat adat. Bahkan, pada 2024, dana sebesar Rp1,31 miliar kembali dibagi dua antara mitra dan Saniri Negeri, yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,81 miliar.DMS