Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin memastikan warga yang sementara menempati tanah milik Pemerintah Kota Ambon di Desa Nania tidak akan digusur walau pun status tanah masih sebatas hak pakai oleh masyarakat.
Demikian penegasan yang disampaikan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat ditanya soal banyaknya keluhan warga Nania terkait keresahan mereka atas lahan yang ditempati saat ini karena status kepemilikannya masih sebatas hak pakai.
Pemerintah Kota Ambon, kata Bodewin, akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan dan melihat aturan-aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan agar mereka mendapatkan hak atas kepemilikan tanah yang ditempati saat ini.
Oleh karena itu, setelah warga memiliki HGB, Pemerintah Kota akan berkoordinasi lagi agar semuanya dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kota untuk dijadikan sebagai bukti bahwa ada kontribusi kepada Pemerintah Kota sebagai konsekuensi dari HGB yang dikeluarkan, dengan demikian maka status tanah akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
Dijelaskan Bodewin, Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu 30 tahun yang berakhir pada 2015 lalu, namun selama waktu tersebut tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Ambon. Hal itulah yang perlu ditinjau kembali agar dapat direalisasikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat menyampaikan ketidakpastian mengenai status tanah di Desa Nania yang menempati milik Pemerintah Kota. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak merasa cemas.
Meskipun telah direlokasi selama beberapa waktu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status tanah tersebut. Hingga hal ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat yang ada di Desa Nania jika sewaktu-waktu mereka akan digusur.DMS