Berita Maluku, Ambon – Ratusan warga Pelauw, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi demo meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Maluku Tengah terlibat memulangkan mereka ke kampung halaman di Pelauw, karena sudah sepuluh tahun mereka tinggal di pengungsian.
Pantauan DMS Media Group di lokasi demo, Kamis (09/12), terlihat ratusan warga Pelauw terdiri dari anak-anak sampai orang tua menyuarakan aspirasi di deoan Gong Perdamaian. Mereka membawa sejumlah spanduk besar dan kecil dalam berbagai tulisan.
Diantaranya tulisan yang terdapat dalam spanuk yakni “Abaikan hak pengungsi adalah kejahatan Kemanusiaan”, Kami menagih Negara UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial PP nomor 2 tahun 2015 tentang pelaksana UU nomor 7 tahun 2012, Pemda Maluku Tengah takut selesaikan konflik PelauW tahun 2011 / 2012 serta berbagai spanduk lain dengan berbagai tulisan.
Koordinator aksi Fandi Ahmad Talaohu saat di wawancarai sejumlah wartawan tentang aksi yang di lakukan mengatakan, aksi yang di lakukan oleh para pengungsi dikarenakan hampir kurang lebih 10 tahun mengungsi mereka merasa ditelantarkan dan tidak diperhatikan oleh negara.
Dikatakan, sampai dengan saat ini tidak ada upaya serius dari pemerintah untuk memulangkan mereka selaku para pengungsi dan hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Para pengungsi merasa mereka seperti warga negara Indonesia kelas II, karena selama ini tidak diperhatikan baik oleh pemerintah provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten Maluku Tengah.
Bupati Maluku Tengah yang juga adalah salah satu putra dari negeri Pelauw, kata Talaohu, terkesan sengaja membiarkan mereka warganya khususnya pengungsi terlantar dan tinggal di pengungsian tanpa ada langkah untuk memulangkang mereka ke tempat mereka masing-masing.
Olehnya itu dengan tegas Talaohu meminta pemerintah baik Provinsi maupun pemerintah kabupaten Maluku tengah untuk segera memulangkan mereka ke tempat asalnya.
Lebih lanjut Talaohu mencontohkan ribuan penggungsi akibat konflik sosial yang terjadi di Maluku ini dapat di selesaikan dengan baik. Akan tetapi konflik antar sesama orang Pelauw sendiri tidak dapat di selesaikan dan warga harus tinggal di tempat pengungsian tanpa di perhatikan,.
Usia melakukan aksi dan orasi di samping Gong Perdamaian Dunia, masa aksi bergerak ke kantor DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspirasi yang sama.DMS