Berita Ambon – Puluhan warga dusun Wailawa dan Kampung Pisang Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (18/10), kembali mendatangi gedung DPRD Kota Ambon terkait persoalan sengketa lahan yang di klaim masuk dalam aset TNI AU.
Pertemuan warga bersama Komisi I dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Ambon, Bagian Hukum yang mewakili Pemerintah Kota pihak Kecamatan berlangsung alot karena warga menuntut keadilan hak mereka .
Tuntuan warga tersebut berdasarkan bukti sertifikat nomor 06 Tahun 2010 yang terjadi antara warga desa dengan pihak TNI AU, Bagi warga, bukti itu sangat mengganjal karena Pengakuan TNI AU hanya pada peninggalan pal-pal milik Jepang.
Sekretaris komisi I DPRD Saidna Bin Taher yang juga berasal dari Negeri Laha meminta warga Tawiri untuk terus melawan jika itu merupakan hak lahan mereka dengan menyertakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku.
Dari hasil pertemuan melalui masukan dan pertimbangan seluruh anggota komisi I DPRD menilai kepemilikan sertifikat hak pakai nomor 6 tahun 2010 cacat hukum, sehingga BPN kota Ambon diminta mencabut rekomendasi tersebut.
Selain itu juga meminta kuasa hukum desa Tawiri untuk membuat telaah hukum permasalahan ini yang nantinya akan dibawa dan disampaikan anggota DPRD ke Menteri Pertahanan RI serta BPN Nasional.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zhet Pormes sebelum menutup pertemuan tersebut meminta pihak pemerintah kota dalam hal ini Camat yang hadir segera memberikan surat resmi kepada Pihak TNI AU agar tidak lagi melakukan penyegelan kepada tempat usaha warga selama proses ini berlangsung.
Sebelumnya aksi protes juga sempat di lakukan warga desa Tawiri dengan melakukan penutupan akses jalan menuju Bandara Pattimura namun akhirnya akses tersebut dibuka kembali.DMS