Berita Maluku Tengah, Masohi – Tokoh masyarakat Negeri Ulath kecamatan Saparua Timur mendatangi kantor DPRD Maluku Tengah meminta anggota DPRD membatalkan pemilihan raja yang di rencanakan dilakukan pada 02 Agustus 2022, mereka menganggap pemilihan yang di lakukan tidak memenuhi persyaratan pemilihan di negeri tersebut.
Wakil ketua DPRD Maluku tengah Demianus Hattu saat di wawancarai Tim DMS Media Group usai menerima para tokoh masyarakat negeri Ulath di Gedung Rakyat DPRD Maluku Tengah, Senin 01/08/2022 menjelaskan kunjungan mereka ini terkait dengan proses pemilihan raja di negeri mereka.
Hattu menjelaskan, Pemerintah daerah harus berhati – hati dalam mengeluarkan sebuah keputusan tanpa mengetahui asal – usul secara baik, karena dari laporan – laporan yang di sampaikan, mereka meminta pencalonan baru dengan catatan panitia yang sebelum itu di bubarkan terlebih dahulu dan membentuk panitia baru.
Dikatakan Hattu, apa yang menjadi tuntutan masyarakat negeri Ulath ada benarnya, namun belum diketahui apakah Perneg di negeri Ulath memasukan aturan terkait dengan mata rumah parenta, karena yang maju mencalonkan diri adalah orang yang dulunya kala dalam pencalonan.
Untuk menjaga situasi Kamtibmas di Negeri tersebut pemerintah negeri Ulath harus melihat permasalahan yang terjadi secara komparatif, sehingga tidak terjadi permasalahan di negeri Ulath.
Olehnya itu dirinya meminta untuk mengkaji ulang serta menunda pemilihan karena sebagian besar masyarakat negeri Ulath menolak proses pemilihan.
Sementara itu Ketua komisi I DPRD Maluku Tengah Zeth Latukarlutu yang diwawancarai juga mengatakan, pihaknya baru mengetahui terkait adanya rencana pemilihan raja di negeri Ulat sesuai apa yang dismapikan oleh masyarakat negeri Ulath yang mendatangi gedung DPRD menyampaikan hal tersebut.
DPRD kata Latukarlutu, akan mencoba berkomonikasi dengan pemerintah daerah, terkait langkah – langkah yang akan di ambil untuk proses pemilihan raja yang direncanakan berlangsung Selasa 02 Agustus 2022.
Diakuinya, kewenangan untuk melakukan proses pemilihan raja adalah kewenangan pemerintah daerah, Namun dengan adanya warga yang datang membawakan kurang lebih 500 tanda tangan menolak proses pemilihan raja negeri Ulat, harus disikapi secara arif dan bijaksana.DMS