Beijing (DMS) — Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sukabumi yang menjadi korban praktik “pengantin pesanan” di China, kini telah diselamatkan dan berada di rumah aman (shelter) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
“Saudari Reni Rahmawati saat ini sudah berada dalam perlindungan KJRI Guangzhou dan ditempatkan di shelter hingga kasusnya tuntas, sekitar satu bulan ke depan,” ujar Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, di Beijing, Selasa.
Reni (23) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan bergaji Rp15–20 juta per bulan di China. Namun, setibanya di Quanzhou, Provinsi Fujian, pada 18 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan seorang warga negara China bernama Tu Chao Cai.
Kasus ini terungkap setelah ibu Reni, Emalia, melapor kepada Gubernur Jawa Barat pada 19 September 2025 karena anaknya diduga disekap di China. Setelah laporan diterima, KJRI Guangzhou segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melacak keberadaan Reni. Polisi Fujian akhirnya menemukan Reni dan memastikan keselamatannya.
Pada 10 Oktober 2025, KJRI bertemu langsung dengan Reni, suaminya Tu Chao Cai, serta perwakilan otoritas lokal. Dalam pertemuan tersebut, Reni menegaskan keinginannya untuk bercerai dan kembali ke Indonesia.
Menurut Ben, kasus ini cukup rumit karena pihak suami mengaku telah membayar sekitar Rp400 juta kepada agen perantara. “Kami membujuk agar mereka menyelesaikan perceraian terlebih dahulu, baru membicarakan soal uang,” jelasnya.
KJRI Guangzhou menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar 205.000 RMB (sekitar Rp476 juta) tidak boleh dibebankan kepada Reni, sebab uang tersebut diterima oleh agen, bukan oleh dirinya atau keluarganya.
Pihak Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou sempat meminta klarifikasi kepada pemerintah Indonesia terkait pemberitaan di media yang menyebut Reni mengalami kekerasan dan perbudakan. Namun KJRI menegaskan bahwa prioritas utama adalah melindungi keselamatan Reni serta memastikan hak-haknya terpenuhi.
Sementara itu, di Indonesia, Polda Jawa Barat telah menahan tersangka yang diduga menjadi perantara perdagangan orang dalam kasus ini. Polisi akan memerlukan keterangan Reni untuk melengkapi proses penyidikan.
KJRI Guangzhou memastikan akan terus memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada WNI yang menjadi korban di luar negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus serupa dengan modus “pengantin pesanan”. Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana semacam ini dapat melapor melalui WhatsApp Hotline KJRI Guangzhou di nomor +86 185 2037 5005 atau ke Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI.
DMS/AC