Jakarta (DMS) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan pendampingan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Linda Yuliana, yang terancam hukuman mati di Ethiopia akibat dugaan kasus penyelundupan narkotika.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendampingan kekonsuleran serta memastikan Linda memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum di Ethiopia.
“Kami memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di sistem peradilan setempat,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, mengungkapkan bahwa Linda ditangkap di Bandara Bole Addis Ababa setelah diduga membawa narkotika. Keluarga Linda mengklaim bahwa ia dijebak oleh seorang kenalannya.
“Awalnya, pihak keluarga meminta bantuan kepada Disnaker. Menurut pengakuan mereka, Linda dijebak dan tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya berisi barang terlarang,” kata Arif, dikutip dari Detik.
Orang tua Linda, Dede Sumiati, menuturkan bahwa putrinya diberi sebuah tas berisi cokelat oleh seorang pegawai hotel. Linda yang tidak menaruh curiga membawa tas tersebut, namun saat pemeriksaan di bandara, diketahui isinya adalah narkotika.
“Linda percaya saja bahwa tas itu berisi cokelat. Saat diperiksa di bandara Ethiopia, ternyata isinya barang terlarang,” ujar Dede.
Linda ditangkap pada Juni 2024 dan sempat menghubungi keluarganya di Majalengka, mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut dan merasa dijebak.
Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, mengatakan bahwa sidang terkait kasus Linda telah berlangsung enam kali tanpa didampingi pengacara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2025.
Selama persidangan, hakim meminta Linda menghadirkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman, namun keluarga mengalami kesulitan memenuhi permintaan tersebut.
Linda terancam hukuman hingga 25 tahun penjara serta denda sebesar 500 ribu dolar AS. Jika denda tidak dibayarkan, hukumannya dapat diperberat. Selain itu, Linda diketahui berangkat ke Ethiopia dengan visa wisata, memperkuat dugaan bahwa ia tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran.
Kemlu RI terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Ethiopia untuk memastikan Linda mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.DMS/CC