Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

WNI Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Kemlu RI Berikan Pendampingan Hukum

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 6 March 2025
in Nasional
0
fd5d41fb a809 4719 afe5 6e6dad1ba11b 169

Jakarta (DMS) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan pendampingan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka, Linda Yuliana, yang terancam hukuman mati di Ethiopia akibat dugaan kasus penyelundupan narkotika.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendampingan kekonsuleran serta memastikan Linda memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum di Ethiopia.

Berita Lainnya

ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol

ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan dalam Setahun, 50% Terselesaikan

Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti

“Kami memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di sistem peradilan setempat,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, mengungkapkan bahwa Linda ditangkap di Bandara Bole Addis Ababa setelah diduga membawa narkotika. Keluarga Linda mengklaim bahwa ia dijebak oleh seorang kenalannya.

“Awalnya, pihak keluarga meminta bantuan kepada Disnaker. Menurut pengakuan mereka, Linda dijebak dan tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya berisi barang terlarang,” kata Arif, dikutip dari Detik.

Orang tua Linda, Dede Sumiati, menuturkan bahwa putrinya diberi sebuah tas berisi cokelat oleh seorang pegawai hotel. Linda yang tidak menaruh curiga membawa tas tersebut, namun saat pemeriksaan di bandara, diketahui isinya adalah narkotika.

“Linda percaya saja bahwa tas itu berisi cokelat. Saat diperiksa di bandara Ethiopia, ternyata isinya barang terlarang,” ujar Dede.

Linda ditangkap pada Juni 2024 dan sempat menghubungi keluarganya di Majalengka, mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut dan merasa dijebak.

Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, mengatakan bahwa sidang terkait kasus Linda telah berlangsung enam kali tanpa didampingi pengacara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2025.

Selama persidangan, hakim meminta Linda menghadirkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman, namun keluarga mengalami kesulitan memenuhi permintaan tersebut.

Linda terancam hukuman hingga 25 tahun penjara serta denda sebesar 500 ribu dolar AS. Jika denda tidak dibayarkan, hukumannya dapat diperberat. Selain itu, Linda diketahui berangkat ke Ethiopia dengan visa wisata, memperkuat dugaan bahwa ia tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran.

Kemlu RI terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Ethiopia untuk memastikan Linda mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuEthiopiaHukamanKemluMatiWNI
Previous Post

BPK Wilayah XX Maluku Tinjau dan Perbaiki Kerusakan Benteng Durstede

Next Post

Kesbangpol Kota Ambon Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025

Berita Terkait

ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol
Nasional

ESDM gandeng industri singkong hingga tebu genjot produksi etanol

Friday, 24 October 2025
ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan dalam Setahun, 50% Terselesaikan
Nasional

ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan dalam Setahun, 50% Terselesaikan

Friday, 24 October 2025
Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti
Nasional

Koalisi Sipil Ajukan Uji Materiil Pasal UU TNI ke MK, Serahkan 85 Bukti

Thursday, 23 October 2025
Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025
Nasional

Kemnaker: 938 ribu peluang kerja tersedia hingga September 2025

Thursday, 23 October 2025
Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah
Nasional

Pemerintah bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Wednesday, 22 October 2025
Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam
Nasional

Polri Buka Hotline Aduan Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Melapor 24 Jam

Wednesday, 22 October 2025
Next Post
Image3 2

Kesbangpol Kota Ambon Gelar Seleksi Calon Paskibraka 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.