Lumajang, Jawa Timur – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Lumajang, Jawa Timur, di mana sebanyak 11 orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka parah akibat tabrakan tragis antara mobil minibus Elf dengan Kereta Api (KA) Probowangi, relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya. Insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu malam di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0, petak jalan antara Stasiun Randuagung–Stasiun Klakah, sekitar pukul 19.53 WIB.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tragis ini. “Kami ikut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil Elf dengan KA 266 Probowangi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sebanyak 11 korban meninggal dunia adalah penumpang dari mobil Elf, sedangkan seluruh penumpang KA 266 Probowangi selamat dari kejadian ini. Akibat insiden ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan selama 13 menit karena harus berhenti di lokasi kejadian.
Didiek menekankan bahwa KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Oleh karena itu, pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan KA sesuai dengan aturan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Pihak KAI juga mengingatkan bahwa pemilik jalan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi keselamatan perlintasan sebidang di wilayahnya, termasuk melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan yang dianggap membahayakan.
Pada saat yang sama, KAI menyampaikan prihatin dan turut belasungkawa kepada keluarga korban. Didiek mengajak seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk lebih peduli dan memberikan perhatian terhadap peningkatan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Dalam kerangka itu, KAI juga menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 yang menetapkan wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan. Pemda, Kemenhub, dan PUPR diimbau untuk lebih aktif dalam melengkapi peralatan keselamatan di perlintasan sebidang, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang, sesuai dengan kelas jalan yang mereka kelola. DMS-Ac