Jakarta (DMS) -Pajak pertambahan nilai (PPN) atau yang dikenal juga sebagai value added tax (VAT) merupakan salah satu instrumen pendapatan negara yang banyak diterapkan oleh hampir seluruh pemerintahan di dunia. Termasuk salah satunya pemerintah Indonesia.
Di Indonesia, tarif PPN yang dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu saat ini adalah 11%. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun berdasarkan aturan yang sama, pemerintah akan menaikkan tarif pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025 mendatang. Rencana kenaikan tarif ini akan membuat Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi pertama dan kedua di ASEAN. Sebab selain Indonesia, hanya Filipina yang mengenakan tarif PPN hingga 12%.
Namun berbeda dengan RI dan kebanyakan negara lain yang mengenakan tarif PPN terhadap barang dan jasa tertentu, ternyata ada juga loh negara di dunia yang tidak menerapkan instrumen pajak tersebut. Seperti contoh salah satunya tetangga RI, Brunei Darussalam dan Myanmar.
Walaupun di sejumlah negara yang tidak mengenakan PPN atau value added tax (VAT), beberapa di antaranya masih memiliki pajak barang dan jasa dalam bentuk lain. Misalkan saja Amerika Serikat (AS) yang tidak mengenakan PPN namun mengenakan pajak penjualan untuk konsumennya.
Berdasarkan data dari World Population Review, Berikut Daftar 20 Negara di Dunia yang Bebas PPN
- Amerika Serikat
- Myanmar
- Irak
- Hong Kong
- Libya
- Kuwait
- Qatar
- Macau
- Brunei Darussalam
- Belize
- Antigua dan Barbuda
- Aruba
- Bermuda
- Kepulauan Virgin Britania Raya
- Kepulauan Cayman
- Gibraltar
- Guernsey
- Pakistan
- Kepulauan Turks dan Caicos
- Greenland
DMS/DC