Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Curi Dompet di Dalam Pesawat, Pria WNI Ditangkap Polisi Singapura

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 30 March 2025
in Nasional, Lifestyle
0
dompet

Singapura (DMS) -Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditangkap polisi Singapura. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap dalam 1 jam setelah polisi menerima laporan pencurian dompet oleh salah satu penumpang pesawat.

Dikutip dari situs resmi kepolisian Singapura, Minggu (30/3/2025), kasus ini terjadi pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 04.55 dini hari. Polisi saat itu diberi tahu tentang kasus dugaan pencurian dompet korban yang diletakkan di dalam tas tangan dan disimpan di kompartemen atas selama penerbangan menuju Singapura.

Berita Lainnya

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Campuran Kopi dan Kayu Manis Dinilai Bisa Cegah Kanker, Ini Penjelasan Ahli

Waspadai Gejala Awal Penyakit Tiroid, Ini Tandanya

Penyelidikan awal mengungkapkan kartu debit dari dompet yang hilang itu telah diduga digunakan di salah satu gerai di area transit Bandara Changi, Singapura. Korban yang menerima pemberitahuan tentang transaksi tidak sah lewat aplikasi perbankannya langsung menghubungi polisi untuk meminta bantuan.

Polisi Singapura kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCT. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara kemudian menetapkan identitas pria tersebut dan menangkapnya dalam waktu 1 jam setelah laporan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan pria dan korban saling kenal dan telah menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang-barang mereka selama penerbangan. Pria tersebut didakwa di pengadilan Singapura pada tanggal 27 Maret 2025 dengan dakwaan pencurian berikut berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971 dan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871.

Berdasarkan KUHP Singapura, tindak pidana pencurian dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda atau keduanya. Sementara, tindak pidana penipuan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan juga dapat dikenakan denda.

Polisi Singapura menegaskan tidak menoleransi pencurian di dalam pesawat terbang dan akan berusaha keras untuk menangkap pelaku. Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M Malathi, mengatakan kasus ini bisa cepat diungkap karena notifikasi pada aplikasi perbankan.

“Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankan miliknya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya. Hal ini memungkinkan kami untuk segera menanggapi dan menangkap pria tersebut sebelum dia pergi dari Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak ada gunanya,” ujar Malathi.DMS/DC

Tags: #CuriDompet#PriaWNIPesawatPolisiSingapuraTangkap
Previous Post

Bournemouth Percaya, Bisa Sekali Lagi Kalahkan Manchester City

Next Post

Presiden Prabowo dijadwalkan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal

Berita Terkait

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi
Nasional

Komnas HAM: Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Kebebasan Beragama dan Hak Asasi

Friday, 11 July 2025
kopi kayu manis 1
Lifestyle

Campuran Kopi dan Kayu Manis Dinilai Bisa Cegah Kanker, Ini Penjelasan Ahli

Friday, 11 July 2025
Tiroid
Kesehatan

Waspadai Gejala Awal Penyakit Tiroid, Ini Tandanya

Thursday, 10 July 2025
Presiden Prabowo Subianto Bersama Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva
Internasional

Indonesia-Brazil Sepakat Kembangkan Teknologi Rudal dan Kapal Selam

Thursday, 10 July 2025
Ilustrasi Pulau kecil
Nasional

370 IUP Tambang Beroperasi di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

Wednesday, 9 July 2025
Presiden Donald Trump Berlakukan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia
Ekonomi

AS Akan Berlakukan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia Mulai Agustus

Tuesday, 8 July 2025
Next Post
presiden prabowo

Presiden Prabowo dijadwalkan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.