Berita Ambon -Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar seleksi penerimaan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tenaga pendidik honorer.
Seleksi dilakukan diprioritaskan bagi para guru honorer yang selama ini sudah mengajar di sejumlah sekolah yang tersebar di Kota Ambon.
Tes seleksi dilakukan selama dua hari 17 dan 18 Januari diikuti sebanyak 263 peserta terdiri dari formasi Kota Ambon 169 dan Provinsi sebanyak 94 orang.
Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase, sebanyak 263 peserta ini, sebelumnya telah mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan layak untuk mengikuti tes.
Dalam arahanya Sekkot mengatakan, seleksi ini merupakan kesempatan untuk para guru diangkat penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Ririmasse menegaskan, persaingan akan semakin sempit dan ketat. Saat ini ada kuota yang juga harus bersaing dengan peserta lain. Olehnya itu peserta tes diharapkan fokus dan teliti dalam menjawab semua pertanyaan dengan baik.
Untuk hasil tes ini, nantinya akan diumumkan pada tanggal 2 dan 3 Pebruarai mendatang
Disebutkan Ririmase adanya penerimaan P3K ini, sebagai upaya dari Pemerintah pusat untuk melengkapi SDM tenaga guru di pemerintah daerah.
Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Pendaftaran ini dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.
Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan bangsa.
Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Dimana seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan, menghapus status tenaga honorer mulai 2023.
Penghapusan ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Meski demikian, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. DMS