Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Selanno  Ingatkan Aturan Penggunaan Randis Pelat Merah Hanya di Hari Kerja Kantor

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 18 January 2023
in Berita Ambon
0
Selanno  Ingatkan Aturan Penggunaan Randis Pelat Merah Hanya di Hari Kerja Kantor

Berita Ambon – Pemerintah Kota mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menggunakan kendaraan dinas (Randis) baik roda dua maupun roda empat sesuai fungsi dan waktu oprasional pada kantor pemerintah kota Ambon.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM)  Kota Ambon Benny Selanno, dikonfirmasi, Rabu (18/01), mengatakan kendaraan dinas pelat merah pada dasarnya tak bisa digunakan buat kepentingan pribadi, hanya boleh dipakai untuk kebutuhan dinas di hari kerja kantor.

Berita Lainnya

Disperpusip Maluku Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi

Basarnas Ambon Tanggap Evakuasi Korban Bencana di Darat dan Laut

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Dijelaskan pemerintah kota telah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh pimpinan OPD agar penggunaan kendaraan dinas sesuai fungsi dan waktu oprasional.

Dikatakan edaran terakhir yang diterbitkan Pemkot saat menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selanno meminta edaran harus di taati ASN yang memiliki kendaraan dinas baik itu kendaraan dinas roda dua maupun roda empat.

Ditegaskan jika terjadi kecelakaan di luar jam kerja yang tidak terkait dengan kedinasan maka  pemerintah kota tidak bertanggung jawab.

Bila terjadi hal demikian, maka menjadi tanggungjwab pribadi siapaun ASN yang memaki randis tersebut dan memperbaikinya hingga dapat digunakan kembali untuk oprasional dinas.

Selanno mengingatkan seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan sesuai kepentingan dinas, dan tidak mengunakan untuk kepentingan pribadi.

Diketahui kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas yakni kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.DMS

Tags: ambon.ASNBKPSDMMerahPegawaiPelatRandis
Previous Post

263 Guru Honorer di Kota Ambon Ikuti Tes Penerimaan P3K 

Next Post

BKPSDM Ambon Gandeng BKN Regional IV Gelar Pelatihan SKP Bagi ASN

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Provinsi Maluku Gelar Pembekalan Lomba Video Konten Literasi Tahun 2025
Berita Ambon

Disperpusip Maluku Gelar Pembekalan Lomba Video Literasi

Saturday, 12 July 2025
Proses Pencarian dilakukan Tim Rescue SAR
Berita Ambon

Basarnas Ambon Tanggap Evakuasi Korban Bencana di Darat dan Laut

Saturday, 12 July 2025
Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Saturday, 12 July 2025
Demo Depan kantor BWS Maluku, Massa Bakar Ban
Berita Ambon

Demo LIRA di Kantor BWS Maluku Ricuh, Aktivis Nyaris Dipukul

Thursday, 10 July 2025
LIRA menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Wilayah Sungai Maluku, Wailela-Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (10/7).
Berita Ambon

LIRA Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Kepala BWS Maluku Dicopot

Thursday, 10 July 2025
Next Post
BKPSDM Ambon Gandeng BKN Regional IV Gelar Pelatihan SKP Bagi ASN

BKPSDM Ambon Gandeng BKN Regional IV Gelar Pelatihan SKP Bagi ASN

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.