Berita Ambon – Sebanyak 268 personil gabungan TNI dan POLRI diterjunkan untuk mengamankan jalanya proses eksekusi lahan seluas kurang lebih 2.382 meter persegi di kawasan Gunung Malintang RT 04 RW 20 Desa Hative, Kecamatan Sirimau, kota Ambon, Selasa (23/11)
Pantauan DMS Media Group di lokasi eksekusi, aparat TNI dan POLRI mengawal sejak pihak juru sita pengganti Pengadilan Negeri Ambon membacakan surat putusan pengadilan Negeri Ambon.
Setelah membacakan surat tersebut,satu buah alat berat eksavator melakukan pembongkaran beberapa bangunan rumah warga yang berada pada dua lahan kosong tersebut .
Kuasa hukum pemenang, Rosjene Alfaris menyatakan, proses perkara telah melalui proses sidang sejak tahun 2015 antara Klienya Kuncoro Handaya dan Yani Saimima dengan beberapa kawanya yang juga menempati lahan seluas kurang lebih 2.382 meter persegi.
“Sebelum eksekusi dilakukan kami sudah melayangkan surat teguran dan melakukan pendekatan dengan pihak tergugat namun tidak pernah dihiraukan, hingga proses eksekusi di lakukan”kata Rosa .
Di tempat yang sama Kabag Ops Polresta Ambon, AKP Teddy mengatakan, evakuasi berjalan dengan baik walaupun sempat ada masukan dan saran dari pihak pemohon dan Panitera.
“Semuanya berjalan aman lancar tanpa ada gangguan kamtibmas”katanya.
Eksekusi lahan di kawal ketat personil TNI dan POLRI dan mengunakan eksavator yang berlangsung hampir satu jam.
Eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Ambon itu berawal dari sengketa antara penggugat Kuncoro Handaya dan tergugat Yani Saimima
Eksekusi dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon Perkara Nomor 2/Pen.Pdt.eks 2020/PN Amb Jo Nomor 40/Pdt.G/ 2016. PN.Ambon.DMS