Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

4 Anggota Polda Kepri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 18 April 2026
in Daerah
0
4 Anggota Polda Kepri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Bripda NS

dirreskrimum polda kepri

Batam (DMS) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Keempatnya kini diproses secara pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan proses penanganan perkara telah beralih dari penegakan kode etik ke ranah pidana. Hal ini menyusul berakhirnya masa penempatan khusus (patsus) terhadap para pelanggar.

Berita Lainnya

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

“Selanjutnya proses kasus ini diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilanjutkan ke proses pidana. Masa patsus telah habis, sehingga keempat pelanggar yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi akan segera diserahkan kepada penyidik,” kata Nona, Jumat (17/4/2026) malam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil proses penyelidikan, terdapat tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya saudara NS,” kata Ronni.

Ia menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Bripda AS sebagai tersangka lebih dahulu.

“Selanjutnya dalam proses penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi, yakni GSP, MA, dan AP, kini telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2), juncto Pasal 20 huruf C terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana penganiayaan.

“Untuk ancaman hukuman, Pasal 466 maksimal 7 tahun penjara, sedangkan Pasal 468 maksimal 10 tahun penjara,” jelas Ronni.

Diketahui, empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda NS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik.

Keempatnya yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada meninggalnya korban.

DMS/DC

Tags: AnggotaKasusKepriPoldaTersangka
Previous Post

Tom Cruise Kembali ke Kokpit, Paramount Resmi Umumkan Top Gun 3

Next Post

Kata-kata Tajam Herve Renard Setelah Dipecat Timnas Arab Saudi

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus
Daerah

Polisi Gagalkan Narkotika Modus Beras India di Jakpus

Thursday, 25 June 2026
BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi
Daerah

BNPB Minta Daerah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di 26 Provinsi

Thursday, 25 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan

Wednesday, 24 June 2026
RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung
Daerah

RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Bandung

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa
Daerah

BMKG: Sebagian Besar Wilayah RI Diguyur Hujan Selasa

Tuesday, 23 June 2026
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan dan Diguyur Hujan
Daerah

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Akibat Siklon Mekkhala

Monday, 22 June 2026
Next Post
Kata-kata Tajam Herve Renard Setelah Dipecat Timnas Arab Saudi

Kata-kata Tajam Herve Renard Setelah Dipecat Timnas Arab Saudi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.