Berita Ambon – Sebanyak 90 dari 300 peserta tenaga pendidik yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dibuka oleh Pemerintah Kota Ambon dinyatakan tidak lulus.
Kepala BPSDM Pemkot Ambon Benny Selanno, yang dikonfirmasi DMS media Group di Balaikota Ambon Jumat, Jumat (10/03) menjelaskan yang membuat 90 peserta tidak lulus disebabkan beberapa hal diantaranya masalah ijasah, serta masalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kategori pelamar umum, juga keterlambatan penginputan data saat seleksi berlangsung.
Faktor lain membuat peserta seleksi jalur pendidik itu gagal karena tidak memiliki kesamaan nama dalam ijasah, padahal waktu yang diberikan cukup lama.
Walaupun secara resmi diumumkan namun masalah ini oleh BKPSDM telah dilaporkan kepada Penjabat Walikota Ambon.
Seperti diberitakan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar seleksi penerimaan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk tenaga pendidik honorer.
Seleksi dilakukan diprioritaskan bagi para guru honorer yang selama ini sudah mengajar di sejumlah sekolah yang tersebar di Kota Ambon.
Tes seleksi dilakukan selama dua hari 17 dan 18 Januari diikuti sebanyak 263 peserta terdiri dari formasi Kota Ambon 169 dan Provinsi sebanyak 94 orang.
Penerimaan P3K ini, sebagai upaya dari Pemerintah pusat untuk melengkapi SDM tenaga guru di pemerintah daerah.
Diketahui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Dimana seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.
Pelamar prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.DMS