Berita Ambon – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) akan memberlakukan sangsi kepada warga yang melanggar aturan waktu membuang sampah yang pantau langsung melalui Closed-Circuit Television (CCTV) di dipasang oleh Pemerintah kota di sejumlah lokasi pemukiman dan jalan-jalan tertentu dalam kota Ambon.
Seluruh lokasi pemasangan CCTV ini akan menjadi dashboard command center untuk memantau dan monitor. Selain itu untuk mengevaluasi langkah-langkah OPD. Khusus untuk jalan protokol Dinas Perhubungan akan kerjasama dengan Dinas lantas Polda Maluku, Polresta Ambon dan Satpol PP. Untuk sungai oleh Dinas PUPR dan BPBD. Sedangkan masalah sampah oleh DLHP.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) kota Ambon Lucia Izaak kepada sejumlah wartawan di Balai kota Ambon menjelaskan pihaknya akan memanfatkan sarana CCTV. CCTV ini untuk memantau beberapa tempat pembuangan sampah termasuk pada lokasi-lokasi pemukiman penduduk yang hampir setiap hari mengeluarkan banyak sampah.
Melalui CCTV ini, Dinas akan selalu memantau pergerakan warga yang membuang sampah. Jika ada yang tertangkap CCTV melakukan pelanggaran maka pihaknya akan mengambil langkah. Langkah pertama dengan memberikan teguran serta peringatan. Hal ini bertujuan agar kedepanya warga tersebut tidak melakukan hal yang sama.
Saat ini, kata Izaak, CCTV milik pemerintah kota Ambon sudah terpasang tersebar pada sejumlah lokasi dalam wilayah kota Ambon. Ini termasuk yang ada pada wilayah Waihru dan OSM. Wilayah ini memiliki potensi mengeluarkan sampah cukup banyak setiap harinya.
“Yang pasti ada di Waiheru. Kemudian kalau di kota itu ada di OSM. Itu tempat-tempat yang sampahnya keluar setiap waktu. Kalau seng salah di dua lokasi itu , mungkin ada beberapa lagi” Ujar Izaak.
Seperti kita ketahui, Pemerintah kota Ambon telah memasang 32 unit kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di sejumlah titik di kota Ambon.
Pemasangan Kamera pengawas juga mereka pasang di sejumlah lokasi Pembuangan Sampah (TPS). Hal ini guna memantau kegiatan masyarakat membuang sampah pada lokasi TPS yang tidak sesuai tempat dan waktu. Termasuk pada lokasi di lima titik sungai besar guna mengantisipasi musim penghujan. radiodms.com