Berita Maluku, Ambon – Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) adakan acara syukuran. Syukuran ini dalam rangka akan dibentuknya tim Panel oleh Kementerian Sosial. Tim panel ini akan melaksanakan putusan terkait penanganan bantuan dana pengungsi. Syukuran mereka adakan bersama masyarakat dusun Mamua desa Hila kecamatan Leihitu kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu 13/02/2021.
Laode Zulfikar Nur direktur LBH Kepton sekaligus kuasa hukum, kepada tim DMS Media Group menjelaskan kehadiranya untuk kali kedua di kota Ambon ini. Zulfikar adalah orang yang selama ini melakukan perjuangan untuk masyarakat penggungsi di Maluku dan Sulawesi Tenggara. Kehadirannya guna memberikan kepastikan kepada masyarakat terkait dana pengungsi.
Zulfikar memastikan bahwa dana untuk para pengungsi baik di Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara kurang lebih 90 ribuan KK, akan terealisasi. Hal ini terbukti dengan adanya penandatanganan pembentukan tim Panel oleh menteri Sosial di Jakarta beberapa waktu lalu.
Masih menurutnya, rencananya bulan Maret nanti SK tim Panel akan terbit untuk melaksanakan tugas pembentukan tim teknis yang melibatkan LBH Kepton. Tujuannya adalah memastikan data pengungsi sesuai dengan jumlah pengungsi yang memiliki hak untuk mendapatkan bantuan.
Kepastian pembayaran bantuan bagi para pengungsi, kata Zulfikarnur sesuai dengan hasil isi putusan perkara nomor : 451PK/PDT/2019. jonto nomor : 1950 K/PDT/2016, jonto nomor 116/PDT/2015/PT.DKI, jonto nomor 318/PDT/.G/2011/PN.JKT.PST.
Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pemerintah akan segera melakukan pembayaran ganti rugi bagi pengungsi korban konflik 1999. Adapun menurut keputusan yang telah ditetapkan, setiap KK akan mendapatkan Rp.18.500.000.
“Pada hari ini saya hadir di tanah Maluku saya ingin pertegas kembali bahwa dana itu ada, menteri Sosial dalam hal ini ibu Risma sudah tandatangan. Sebentar lagi tandatangani SK tim panel akan bekerja. Untuk pekerjaan pertama tim panel salah satu membentuk tim teknis. Tim teknis itu melibatkan LBH Kepton. Tujuan kami datang di sini sekaligus acara syukuran terbentuknya tim panel.” Ujar Zulfikar.
Syukuran Warga dan LBH Kepton
Sementara itu ketua LBH Kepton Maluku Mansyur kepada tim DMS Media Group mengatakan kegiatan acara syukuran ini sebagai bentuk rasa syukur atas perjuangan LBH Kepton hingga mendapatkan kepastian hukum secara sah terkait pemberian bantuan dana pengungsi.
Kepada masyarakat Maluku yang hingga saat ini belum memasukan data, diminta untuk segera memasukan data. Sebab data selanjutnya akan diproses sebagai penerima bantuan. Sebab pemerintah lewat kementerian Sosial dalam waktu dekat akan segera membentuk Tim Panel.
Sebelumnya Ribuan eks pengungsi konflik tahun 1999 di Maluku dan Maluku Utara bakal menerima dana bantuan ganti rugi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI.
Kepastian itu setelah LBH Kepton selaku Kuasa Hukum kelompok masyarakat eks pengungsi tahun 1999 menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2020 lalu yang menolak peninjauan kembali (PK) dari pemerintah.
Asal Muasal Gugatan
Gugatan korban konflik naik pada tahun 2011 dengan nomor registrasi 318/PN/JP. Kelompok masyarakat eks pengungsi konflik memenangkan gugatan ini. Namun pada tahun 2015 pemerintah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor perkara 116 / PDT / 2015 / PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015.
Pemerintah yang kalah pada banding di Pengadilan Tinggi kemudian mengajuan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. Lagi Lagi MA menolak dan meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada korban eks pengungsi. Hal ini sesuai dengan hasil putusan pengadilan pertama.
Tak sampai di situ, pemerintah kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi pada tanggal 20 Mei 2019. Namun, PK dengan nomor perkara 451 PK/PDT/2019 telah majelis hakim tolak pada 31 Juli 2019 dengan hakim ketua, Takdir Rahmadi.
Pada tanggal 13 Februari 2020 MA memberikan salinan putusan kepada kelompok masyarakat eks pengungsi melalui Kuasa Hukum LBH Kepton, dan juga dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara. /radiodms.com/